ANALISIS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM MENYALURKAN PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH (Studi Kasus BSI KCP Cirebon Sisingamangaraja)
DOI : 10.30863/iebjournal.v6i1.6759
Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan kontrak pembiayaan musyarakah, penggunaan prinsip 5C dalam penyaluran pembiayaan dengan kontrak musyarakah, serta dampak prinsip 5C terhadap manajemen risiko di BSI KCP Sisingamangaraja Cirebon. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian ini meliputi: Pertama, mekanisme pembiayaan modal kerja dengan akad musyarakah dimulai dari pengajuan pembiayaan oleh calon nasabah, diikuti oleh analisis dan penilaian agunan oleh bank untuk memastikan keaslian dokumen yang diberikan. Setelah melalui beberapa tahap analisis dan pertimbangan berbagai aspek, bank memutuskan apakah permohonan pembiayaan disetujui atau ditolak. Kedua, manajemen risiko diterapkan menggunakan prinsip 5C oleh BSI KCP Sisingamangaraja Cirebon sebelum memberikan pembiayaan. Karakter nasabah dinilai dari kedisiplinannya, kepribadian yang diketahui dari orang-orang terdekatnya, dan data pinjaman dari BI Checking. Kapasitas dinilai dari keuntungan usaha dan laporan keuangan nasabah, seperti pemasukan dan pengeluaran. Modal nasabah dipertimbangkan cukup kuat jika jumlah modal yang dimiliki besar. Ketiga, persentase pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) di BSI KCP Sisingamangaraja Cirebon di bawah 0,5%, menunjukkan efektivitas penyaluran pembiayaan.
This study aims to understand the application of musharakah financing contracts, the use of 5C principles in the distribution of financing with musharakah contracts, and the impact of 5C principles on risk management at BSI KCP Sisingamangaraja Cirebon. This research is qualitative, with data collected through observation, interviews, and documentation, then analyzed using descriptive methods.
The results of this study include: First, the mechanism of working capital financing with a musharakah contract starts from the application for financing by prospective customers, followed by analysis and collateral assessment by the bank to ensure the authenticity of the documents provided. After going through several stages of analysis and consideration of various aspects, the bank decides whether the financing application is approved or rejected. Second, risk management is implemented using the 5C principle by BSI KCP Sisingamangaraja Cirebon before providing financing. The customer's character is judged by his discipline, known personality from the people closest to him, and loan data from BI Checking. Capacity is assessed from business profits and customer financial statements, such as income and expenses. Customer capital is considered strong enough if the amount of capital owned is large. Third, the percentage of non-performing financing (NPF) at BSI KCP Sisingamangaraja Cirebon is below 0.5%, indicating the effectiveness of financing distribution.
- Arif, M. N. R. Al. (2016). Tinjauan Teoritis Tentang Pembiayaan. Journal of the Japanese Society of Pediatric Surgeons, 35(6), 871.
- Aziroh, N. (2014). Dalam fiqih dan perbankan syariah. Journal.Stainkudus, 2(2), 310–327.
- BSI. (2022). Laporan Tahunan Bank Syariah Indonesia. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk., 748. https://www.bankbsi.co.id/company-information/flipbook/reports/2021/213
- Djuarni, W., & Ratnasari, R. (2022). Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah. Ar-Rihlah : Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2(2), 99. https://doi.org/10.35194/arps.v2i2.2626
- Farihah, M. (2017). Analisis Implementasi Prinsip 5C Dalam Meningkatkan Kelancaran Pengembalian Pembiayaan Musharabah di Koperasi Syari'ah Ihya Kudus 1-10.
- Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(2), 454–466.
- Indonesia, I. B. (2014). Memahami Bisinis Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama.
- Lailiyah, A. (2014). Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko. Yuridika, 29(2), 217–232. https://doi.org/10.20473/ydk.v29i2.368
- Lestari, H. T. (2021). Analisis Karakter Calon Nasabah Pembiayaan (Studi pada BSI KCP POnorogo).
- Nuryatsrib, A. (2024). Produk Bank Syariah. (Nida Fitriyatun, Interviewer).
- Pramana, D. A. (2022). Implementasi Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang 1945 Pada Koperasi Harapan Sejahtera IAIN Syekh Nurjati Cirebon Kementrian Agama Republik Indonesia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. 1.
- Rumpoko, H., & Aluf, W. Al. (2022). Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Keberhasilan Pembiayaan Mikro Ib di BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sidoarjo Gateaway. Yos Soedarso Economics Journal (Yej), 4(1), 28–38.
- Sopiana, A. (2024). Pembiayaan Musyarakah. (Nida Fitriyatun, Interviewer).
- Suparmin, A. (2019). Manajemen Resiko Dalam Perspektif Islam. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 2(02), 27–47. https://doi.org/10.34005/elarbah.v2i02.551
- Wulandari. (2020). Analisis Non Performing Financing ( Npf ) Secara Umum dan Segmen Mikro Pada Tiga Bank Syariah Nasional Di Indonesia Non Perfoming Financing Analysis With Regard To a General And Micro Segment On. 6(1), 26-36.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.