PERDAGANGAN SAHAM DI BURSA EFEK DI INDONESIA MENURUT FATWA DSN-MUI

Syamsul Bahri* -  UIN Alauddin Makassar, Indonesia
Muslimin H. Kara -  UIN Alauddin Makassar, Indonesia
Nasrullah Bin Sapa -  UIN Alauddin Makassar, Indonesia

DOI : 10.30863/iebjournal.v4i2.3760

Artikel ini mengkaji tentang perdagangan saham dalam bursa efek menurut perspektif syariah. Tulisan penting karena melihat fenomena saat ini, meningkatnya keinginan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli saham. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan tinjaun syariah, yaitu perdagangan saham pada bursa efek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai penyelenggaran perdagangan saham, maka bursa efek memiliki peran sebagai fasilitator perdagangan efek, regulator kegiatan bursa, mengupayakan likuiditas instrumen, mencegah praktik terlarang, melakukan edukasi tentang bursa serta menciptakan instrumen dan jasa baru. Selain itu, perdagangan saham pada bursa efek dalam pandangan syariah di Indonesia berdasarkan pada tiga fatwa DSN- MUI, yaitu fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan efek, serta fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 tentang saham.
Keywords
saham; bursa efek; fatwa DSN-MUI.
  1. Agustianto. “Mengenal Konsep Pasar Modal Syariah,” dalam http://agustianto.niriah. com/2008/04/30/mengenal-konsep-pasar-modal-syariah/, diunduh pada 21 Februari 2009.
  2. Anoraga, Pandji dan Pakarti. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001.
  3. Djamil, Fathurrahman. Prospek Pasar Modal Syariah Indonesia (Makalah, tidak diterbitkan). Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. Jakarta: Kencana, 2007.
  4. Nasaruddin, M. Irsan dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.
  5. Patrick, Hug T. & U Tun Wai. “Stocks and Bond Issues, and Capital Markets in Less Developed Countries,” IMF Paper, 1973.
  6. Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: LP FEUI, 2001.
  7. Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2022-12-29
Published: 2022-12-29
Section: Articles
Article Statistics: 703 1568