ANALISIS TRANSAKSI GADAI EMAS DENGAN AKAD IJARAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP UANG BEREDAR (Studi Kasus pada Bank Sulselbar Syariah Cabang Boneperiode 2021-2022)
DOI : 10.30863/iebjournal.v4i2.3759
Penelitian ini menguji tentang Pengaruh Gadai Emas dengan akad ijarah terhadap Uang Beredar. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone. Penelitian ini dilakukan selama periode 2020-2021. Analisis data mengunakan Eviews 10 dengan alat uji regeresi linier sederhana dengan uji linieritas, uji normalitas. Namun setelah dilakukan uji normalitas, kedua variabel tidak berdistribusi normal maka dilanjutkan dengan uji transformasi data, selanjutnya dilakukan uji non parametrik dengan metode tanda (sign) menggunakan SPSS.
Hasil analisis data diperoleh bahwa data transaksi gadai emas dengan akad ijarah di Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone pada tahun 2020-2021 menunjukkan gadai emas tidak mengalami kestabilan pada awal tahun, namun pada pertengahan sampai akhir tahun, mulai mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Transaksi gadai emas dengan akad ijarah berpengaruh signifikan terhadap uang beredar Bank Sulselbar Syariah cabang utama Bone periode 2020-2021.- Abdulhanaa, A. (2020). Kaidah-kaidah Keabsahan Multi Akad (hybrid contract) dan Desain Kontrak Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Trustmedia Publishing.
- Ash. Shiddiq, M. H. (2022). Pengantar Moneter Islam. Watampone: Cendekiawan Indonesia Timur.
- Boediono. (2018). Ekonomi Moneter (Ed. Ketiga). Yogyakarta: BPFE.
- Duli, N. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif: Beberapa Konsep Dasar Untuk Penulisan Skripsi & Analisis Data Dengan SPSS. Yogyakarta: Deepublish.
- Hamdani, H., Lianti, L., & Dasari, F. (2020). Pengaruh Inflasi, Harga Emas Dan Jumlah Nasabah Terhadap Penyaluran Pembiayaan Ar-Rahn Pada Pt Pegadaian Syariah Unit Geudong. Ekonis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 22(1).
- Hutagalung, M. A. K. (2019). Analisa Pembiayaan Gadai Emas di PT. Bank Syari’ah Mandiri KCP Setia Budi. Jurnal Al-Qasd Islamic Economic Alternative, 1(1), 116–126. Retrieved from http://e-journal.potensi-utama.ac.id/ojs/index.php/AL-QASD/article/view/577
- Kasanah, N., & Mustaqim, M. (2020). Relevansi Fatwa DSN-MUI pada Praktik Akad Ijarah Pembiayaan Multijasa. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 11(1).
- Kasmir. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers.
- Nasrun, H. (2007). Fiqh Muamalah. In Gaya Media Pratama, Jakarta.
- Nopirin. (1996). Ekonomi Moneter - Buku 1 (Ed. 4). Yogyakarta: BPFE.
- Pegadaian. (2021). Dua Tahun Pandemi Nasabah Pegadaian Bertambah 3 Juta Orang.
- Septriana, B. (2019). Analisis Pengaruh Tingkat Inflasi, Nilai Tukar Rupiah, Jumlah Uang Beredar Dan Harga Emas Terhadap Pembiayaan Rahn Di Bank Syariah Mandiri Tahun 2016-2018. UIN Raden Intan Lampung.
- Wahid, N. (2021). Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif. Jakarta: Kencana.
- Wajdi, F., & Lubis, S. K. (2021). Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara).
- Widyowati, R., & Soebagyo, D. (2022). Analisis Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Uang Beredar di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Retrieved from http://eprints.ums.ac.id/100423/
- Zufriano, M. (2019). Analisis Pengaruh Fluktuasi Harga Emas, Tingkat Inflasi dan ROA terhadap Produk Gadai Emas pada Bank Syariah Mandiri Periode 2011-2018. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.