PERAN PEMERINTAH DALM PENGAWASAN HARGA DAN SISTEM PASAR DI INDONESIA
DOI : 10.30863/iebjournal.v2i2.3003
Dalam tulisan ini digambarkan tentang peran Pemerintah dalam pengawasan harga dan sistem pasar di Indonesia. Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, Negara/Pemerintah, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad) tidak boleh ada jarak diantara mereka, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pemerintah sebagai pemegang kendali memiliki peranan untuk melakukan pemgawasan pada harga dan sistem pasar. Dalam mekanisme pasar telah diberikan norma dan etika bagi para pelaku pasar yang menjadi panutan bagi mereka sehingga fungsi pengawasan internal dapat berlaku bagi tiap individu. Mekanisme pasar tidak hanya mengedapankan sistem ketaatan kepada norma dan etika semata, tetapi menegaskan peran pemerintah memiliki peran untuk melakukan pengawasan agar pasar berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun bukan berarti kebebasan itu mutlak. Pemerintah mengatur sistem pasar serta menetapkan regulasi yang menjadi acuan para pelaku pasar dalam pengawsan sistem harga.
Keywords
harga; pasar; pasar persaingan sempurna; sistem pasar
- Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1996.
- Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia
- Al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din (Semarang: PT Toha Putra, t.t), juz 2
- Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Pustaka Asatrus: Jakarta 2005
- Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan,
- Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Jakarta : Rajawali pers, edisi Revisi, cet. VI, 2010
- Edwin Nasution, Mustafa. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Prenada Media Group : Jakarta. 2007
Copyright (c) 2022 Haslindah Haslindah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Article Info
Submitted: 2022-08-06
Published: 2022-08-06
Section: Articles