LOGIKA ISTIṢLĀḤI DALAM MENYELESAIKAN PERSOALAN HUKUM KONTEMPORER
DOI : 10.30863/ekspose.v23i1.6439
Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang belum ditemui pada masa lampau. Dalam menjawab tantangan ini, para ulama Muslim dituntut untuk menerapkan pendekatan yang dinamis dan kontekstual dalam istinbāṭ (penggalian) hukum Islam. Dimana kehidupan manusia bersifat dinamis bergerak maju menuju perubahan dalam berbagai aspek, disisi lain al-Qur’an dan hadis secara kuantitatif terbatas jumlahnya untuk menjawab persoalan baru maka diperlukan teori penemuan hukum yang sesuai tuntutan dinamika sosial Salah satu pendekatan yang relevan adalah logika istiṣlāḥi (pertimbangan kemaslahatan). Logika istiṣlāḥi merupakan metodologi pengambilan keputusan hukum yang berlandaskan pada pencapaian kemaslahatan (maṣlaḥah) dan pencegahan kerusakan (sadd al-dzarā'i'). Pendekatan ini mengintegrasikan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī'ah) dengan realitas kontemporer untuk menghasilkan hukum yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam menyelesaikan persoalan hukum kontemporer, logika istiṣlāḥi menempuh beberapa langkah, antara lain: (1) mengidentifikasi persoalan hukum baru dan memahami konteksnya; (2) menganalisis dampak positif dan negatif dari berbagai alternatif solusi; (3) menimbang antara manfaat dan mudharat yang akan timbul; dan (4) memutuskan hukum yang paling sesuai untuk mewujudkan kemaslahatan umum. mempertimbangkan kondisi dan situasi, hingga mencermati alasan (‘illah ḥukum) tersebut
- A.Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Cet. 5, Edisi Revisi, Jakarta, Prebada Media, 2005
- Auda, Jasser Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah, Bandung, Mizan, 2015
- Ahmad Azhar Basyir, Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, Yogyakarta, UII Pres, 1984
- Aibak, Kutbudin Metodologi pembaruan Hukum Islam, 2017
- Anshori, Abdul Ghofur dan zulkarnaen harahap, Hukum Islam Dinamika dan perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2018
- Antonio, Muhammad Syafii, Ensiklopedia Leadarship & Manajemen Muhammad SAW “The Super Leader Super Manager”: Pengembangan Hukum, Jil. 7, Cet. I; Jakarta Selatan: Tazkia Publishing, 2010
- al Qardlawi, Yusuf, Al Ijtihad Fi al Syari’ah al Islamiyah Maqasid Asy Syari’ah an Naadharatin Tahliliyyatin fi al Ijtihad al Muashir, di terjemahkan oleh Ahmad Syathori, Ijtihad Dalam Syariat Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1987
- Al-Gazali, Al-Munqidz min an Dhalal, Kairo: Dar al-Kutub al-Haditsah, 1974
- Ahmad Munif Suratmaputra, Fisafat Hukum Islam al-Ghazali; Maslahah-Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Islam,Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
- Arake, Lukman, Sejarah dan Aksiologi Ilmu Usul Fiqh,
- Al-Syatibiy, Al Muwafaqat, Juz 1, Beyrut: Dar al-Ma’rifah, t.t Amir Syarifuddin, Ushul Fiqhi, jilid I,Cet. I; Jakarta: Logos, 1997
- Departemen Agama, Yayasan penyelenggara dan penerjemah/penafsir Al Quran, Lajnah Pentashih Mushab Al Quran Bogor 2007
- Darmawati, Filsafat Hukum Islam, Cetakan I, November 2019
- https://www.muisumut.com/blog/2019/10/07/filsafat-hukum-islam-sebuah-pengertian/ diakses pada tanggal 04 April 2024
- Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam Cet. III; Jakarta: Logos, 2003
- Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 1999
- Izomiddin, Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam, Cet. I; Jakarta: Kencana, 2018
- Jasser Auda, Membumikan al Qur’amn melalui Maqasidus Syariah, Terj Rosidin dan ‘Ali ‘Abd el Munim, Mizan Pustaka, Bandung, 2015
- Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016: 147 - 160
- Khallaf, Abd. Wahab Mashadir al- Tasyri’ al-Islamiy fi Ma La Nashsha Fiqh (Kuwait: Dar al-Qalam, 1972.
- Mazkur, Muhammad Salam, Al Ijtihad fi Tasyri al Islami, Kairo: Dar an Nahdah al Arabiyah, 1984
- Musyahid, Ahmad, Mazahibuna perbandingan Mashab, Jurnal, Volume 1, Nomor 2, Desember 2019 Muslehuddin, Muhammad, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, Terj Yudian Wahyuni Salim dkk., Yogyakarta, PT. Tiara Wacana, 1991
- Praja, Juhaya S. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007
- Syarifuddin, Amir Ushul Fiqh II, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999
- Yuslem Nawir, Kitab Induk Ushul Fiqh,Bandung; Cita Pustaka, 2007.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.