PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XX/2022
DOI : 10.30863/ekspose.v23i1.5903
Problematika penyelesaian sengketa hasil Pilkada dimulai pada saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 . Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lahir UU 8/2015. UU 8/2015 sebagaimana dimaksud mengamanatkan untuk membentuk badan peradilan khusus pilkada. Pembentukan ini dijadwalkan paling lambat sebelum dilaksanakan Pilkada serentak pada Tahun 2024. Selama belum dibentuk badan peradilan khusus pilkada kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.Sampai tahun 2022, badan peradilan khusus pilkada tidak pernah terwujud, padahal pelaksanaan Pilkada semakin dekat. Melalui putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 157 UU 8/2015 yang inkonstitusional. Penelitian ini hendak menyoal penyelesaian sengketa hasil pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan masa depan kewenangan enyelesaian sengketa hasil pilkada. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pembentukan badan peradilan khusus pilkada tidak akan pernah terjadi. Terjadi perubahan signifikan dalam proses dan pemaknaan Pilkada.sifat kewenangan a quo telah berubah dari yang bersifat sementara menjadi permanen.
- Affan, I. (2019). Menanti Peradilan Khusus Pilkada. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2). https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.1079
- Alfauzi, R., & Effendi, O. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 7(2), 111–133. https://doi.org/10.32505/politica.v7i2.1990
- Amaliah, D., & Sudibya, K. P. (2022). Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada. Jurnal Kertha Negara, 10(7).
- Aris, M. S. (2022). Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional. Media Iuris, 5(3), 473–506. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.34154
- Azmi, R. H. N. (2021). Urgensi Realisasi Badan Peradilan Pilkada Untuk Menciptakan Sistem Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Yang Efektif dan Konstitusional. Jurnal Adhyasta Pemilu, 3(2), 183–203. https://doi.org/10.55108/jap.v3i2.17
- Bashar, K., Dismawati, Sartika, Annisa, N., & Yuniar. (2019). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kecurangan Pemilu Serentak Tahun 2019 Di Kelurahan Pandang Kota Makassar. Pena, 6(2), 129. Retrieved from http://journal.unismuh.ac.id/
- Budimansyah, & Hendrik. (2018). Tinjauan Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selisik, 4(6). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i2.28
- Humaidi, M. W. (2023). Ambivalensi Penyelesaian Sengketa Pilkada : Dinamika Tafsir Mahkamah Konstitusi Atas Desain Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 14(2).
- Illahi, B. K. (2019). Penataan ulang pengaturan pencegahan praktik korupsi kampanye dalam pemilihan umum oleh penyelenggara negara. Electoral Research.
- Isharyanto, & Abdurrachman, A. (2016). Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi; (Studi terhadap Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air). In Hukum.
- Kania, D. (2020). Penegakan Hukum Pemilu Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(1).
- Lailam, T. (2015). Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya Pros and Cons of the Authority of the Constitutional Court in Adjudicating a Law that Regulates Its Existence. Jurnal Konstitusi, 12(4).
- Maslul, S. (2019). Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada. Jurnal Nurani, 19(2), 329–342.
- Meyliza, T., & Firdaus, S. U. (2022). Implementasi Kedaulatan Rakyat Dalam Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia. Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional |, 1(1), 191–197.
- Nazriyah, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Jurnal Konstitusi, 12(3), 447. https://doi.org/10.31078/jk1232
- PERLUDEM. (2022). Perludem di Sidang MK: Pengadilan Pilkada Belum Terbentuk, Ini Masalah Serius. Retrieved November 27, 2023, from PERLUDEM website: https://perludem.org/2022/09/23/perludem-di-sidang-mk-pengadilan-pilkada-belum-terbentuk-ini-masalah-serius/
- Reininda, V. (2021). Menakar Relevansi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 2.
- Safa’at, M. A., Firdaus, S. U., Riewanto, A., Anggono, B. D., W., P. M. F. K., Bisariyadi, … Eddyono, L. W. (2019). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Silalahi, E. F., Elok, A., & Maharani, P. (2021). Analisis Putusan Mahkamah KOnstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Terkait Desain Pemilihan Umum Serentak Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilohan Umum yang Demokratis. 5(2), 140–155. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/viewFile/58451/34296
- Soeroso, F. L. (2016). Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(1), 64. https://doi.org/10.31078/jk1114
- Syafriadi, S. (2019). Hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme. UIR Law Review, 3(2), 22.
- Tanjung, M. A., Rahayu, D. P., & Tami, P. A. (2022). Model Pemilihan Serentak Di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(3), 313. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.431
- Zoelva, H. (2016). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3). https://doi.org/10.31078/jk1031
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.