NILAI-NILAI ISLAM DALAM UNDANG –UNDANG PERTANAHAN

Arifuddin N* -  , Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v22i1.516

Manusia diberi kebebasan untuk mengeksplorasi, menggali sumber daya serta memanfaatkannya. Karena alam diciptakan untuk kehidupan manusia. Pada tanggal 24 september 1960 terbit Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UUPA sebagai lex generalis (undang-undang pokok) bagi pengaturan mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD  1945. UUPA belum mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, politik, sosial ekonomi, budaya serta perkembangan kebutuhan masyarakat. Secara empiris, penafsiran berbagai konsep di bidang pertanahan yang menyimpang dari falsafah dan prinsip dasar UUPA serta nilai-nilai Islam. Dari segi normatif, peraturan perundang-undangan yang ada tidak mampu memberikan akses yang adil kepada rakyat, termasuk masyarakat hukum adat, serta mengabaikan melakukan pengawasan terhadap hak yang sudah diberikan kepada perorangan dan badan hukum.

Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat doctrinal (Doctrinal Research) atau Penelitian Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan pertanahan sehingga akan mengungkap dan menjawab permasalahan mengenai nilai-nilai Islam dalam Undang-undang Pertanahan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam, masalah lingkungan hidup sifatnya inheren. Namun banyak yang secara tidak sengaja memisahkan masalah lingkungan hidup dari urusan agama. Hal ini terjadi akibat ketidaktahuan bahwa ajaran agama Islam banyak membahas pelestarian alam, termasuk merawat lingkungan dan mencegah penebangan hutan, atau kurangnya sosialisasi sehingga sukar dimengerti oleh masyarakat bahwa perawatan terhadap lingkungan adalah merupakan yang diwajibkan dalam Islam.

 

Keywords
Nilai Nilai Islam; Undang Undang Pertanahan; Hukum
  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Aslan Noor. 2006. Konsepsi Hak Milik Atas Tanah bagi bangsa Indonesia. Mandar Maju. Bandung
  3. Fathurrahman Djamil. 1997. Filsafat Hukum Islam. Logos Wacana Ilmu. Jakarta
  4. Harun Nasution. 1976. Ensiklopedi Islam Indonesia. Djambatan. Jakarta.
  5. Iman Soetiknjo. 1987. Proses Terjadinya UUPA. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
  6. Ismail Alrip, Farida Patittingi, Faisal Abdullah. Pengaturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah. Fakultas Hukum Unhas. Makassar
  7. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan III Oktober 2015, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  8. M. Rasyidi. 1976. Hukum Islam dan Pelaksanaannya Dalam Sejarah. Bulan Bintang. Jakarta
  9. Notonegoro. 1974. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di indonesia. Bina Aksara. Jakarta
  10. Nurhasan Ismail. 2007. Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik. Huma dan Magister Hukum UGM. Jakarta
  11. Ronny Hanitijo Sumitro, 1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indoesia, Jakarta.
  12. Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ketiga Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
  13. SW. Sumardjono. 2012. Pembaruan Agraria dan Penyelesaian Sengketa. Makalah pada RDPU Komisi II DPR-RI. Jakarta
  14. Yusmin Ali. Artikel: Lingkungan dan Aksioma Kerakusan, http://agama dan ekologi.blogspot.com. diakses 20 juli 2019.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-11-25
Published: 2023-06-01
Section: Articles
Article Statistics: 104 72