PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM QS. AN-NISA/04:01: MEMBACA ULANG PEMBELAAN ISLAM TERHADAP KAUM PEREMPUAN
DOI : 10.30863/an.v15i2.3713
Islam is a religion that carries the spirit of defending women. The defense process carried out by Islam against women involves a dialectical process with socio-historical backgrounds that exist in human life with different locus of space and time. Consequently, the signs of the Qur'an as contained in the QS. an-Nisa/04:01 need to continue to reconstruct the readings to get the right normative theological footing related to gender mainstreaming. Men and women are equal partners with static natural potential and dynamic endeavors to take part in various public spaces. Therefore, to gain a comprehensive and holistic understanding of gender mainstreaming, the partnership relations that are built between men and women, in their dynamic gender locus, need to be viewed from various perspectives such as place, time, the person involved, and the others in gender mainstreaming.
Islam adalah agama yang membawa semangat pembelaan terhadap kaum perempuan. Proses pembelaan yang dilakukan Islam terhadap kaum perempuan tersebut melibatkan proses dialektis dengan latar belakang sosio-historis yang ada dalam kehidupan umat manusia dengan lokus ruang dan waktu yang berbeda. Konsekuensinya, isyarat al-Qur’an seperti yang termaktub dalam QS. an-Nisa/04:01 perlu untuk terus direkonstruksi ulang pembacaannya untuk mendapatkan pijakan teologis normatif yang tepat terkait pengarusutamaan gender. Laki-laki dan perempuan adalah mitra sejajar dengan potensi yang bersifat kodrati yang statis dan ikhtiyari yang dinamis untuk berkiprah pada berbagai ruang publik. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan holistis terkait pengarusutamaan gender, relasi kemitraan yang terbangun antara laki-laki dan perempuan, dalam lokus gendernya yang dinamis, perlu dilihat dari berbagai perspektif seperti tempat, waktu, pihak-pihak yang terlibat, dan yang lainnya dalam pengarusutamaan gender.
- Badan Pusat Statistik, Jumlah dan Distribusi Penduduk, https://sensus.bps.go.id. (08 September 2021)
- Ch, Mufidah, Pengarusutamaan Gender pada Basis Keagamaan: Pendekatan Islam, Strukturasi, dan Konstruksi Sosial, Malang: UIN-Maliki Press, 2009.
- Izutsu, Toshiku, Etika Keberagamaan dalam al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995.
- Rakhmani, Amalina, Tafsir Surah an-Nisa Ayat 1: Hikmah Penciptaan Perempuan, https://www.harakatuna.com. (12 Oktober 2021)
- Republik Indonesia, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, http://itjen.kemenag.go.id. (08 September 2021)
- Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1997.
- Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 2, Jakarta: Lentera Hati, 2002
- Wiasti, Ni Made, Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarusutamaan Gender, Jurnal Sunari Penjor Vol. 1 No. 1 Tahun 2017.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.