URGENSI PENDIDIKAN BAGI KAUM PEREMPUAN DALAM KERANGKA NILAI PENDIDIKAN ISLAM: I’TIQADIYAH, KHULUQIYYAH DAN AMALIYAH
DOI : 10.30863/an.v15i2.3343
Education is a fundamental right for all people, both men and women. The right to education has obtained a clear normative footing both from the theological and juridical side. The existence of restrictions on women's access to education is a form of violation of the theological normative messages in Islam or the juridical normative messages contained in the state constitution. The value of Islamic education is in the form of i'tiqadiyah values which lead humans to strengthen their monotheistic ethics, khuluqiyah values which lead humans to the formation of their ethical framework or amaliyah values that lead humans to a practical framework that cannot manifest in human life without proper and quality education. The urgency of education for women within the framework of Islamic educational values shows that they are human beings whose human side is closely related to i'tiqadiyah values, khuluqiyah values, and amaliyah values and must have access to proper and quality education.
Pendidikan merupakan hak yang mendasar bagi semua orang baik laki-laki ataupun perempuan. Hak atas pendidikan tersebut telah mendapatkan pijakan normatif yang jelas baik dari sisi teologis ataupun yuridisnya. Adanya pembatasan akses kaum perempuan terhadap pendidikan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap pesan normatif teologis yang ada dalam Islam ataupun pesan normatif yuridis yang ada dalam konstitusi negara. Nilai pendidikan Islam berupa nilai i’tiqadiyah yang mengantarkan manusia pada penguatan etika tauhidiknya, nilai khuluqiyah yang mengantarkan manusia pada pembentukan kerangka etisnya ataupun nilai amaliyah yang mengantarkan manusia pada kerangka praktisnya tidak bisa mewujud dalam kehidupan manusia tanpa adanya pendidikan yang layak dan berkualitas. Urgensi pendidikan bagi kaum perempuan dalam kerangka nilai pendidikan Islam menunjukkan bahwa mereka adalah manusia yang dengan sisi kemanusiaannya berkaitan erat dengan nilai i’tiqadiyah, nilai khuluqiyah, serta nilai amaliyah harus mendapatkan akses terhadap pendidikan yang layak dan berkualitas.
- Agustian, Ary Ginanjar, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual, ESQ: Emotional Spiritual Quotient, Jakarta: Arga Wijaya Persada, 2001.
- al-Bari, Haya binti Mubarak, Mushuat al-Mar’ah al-Muslimah, Jakarta: Darul Falah, 1997.
- Dawing, Darlis, Fitrah: Kesejatian Diri dalam Tafsir Sufistik, Palu: Pesantren Anwarul Qur’an, 2020.
- Judrah, Muh., Fungsi-Fungsi Pendidikan dalam Hidup dan Kehidupan Manusia, al-Qalam: Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan Vol. 06 No. 01 Tahun 2014.
- Maskawaih, Ibnu, Kesempurnaan Akhlak, Bandung: Mizan, 1994.
- Mujib, Abdul dan Jusuf Muzakir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1), https://www.tribunnews.com. (09 Maret 2021)
- Rosilawati, Ana, Perempuan dan Pendidikan: Refleksi atas {Pendidikan Berperspektif Gender, Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak Vol. 1 No. 1 Tahun 2014.
- Sujatmoko, Emmanuel, Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan, Jurnal Konstitusi Vol. 7 No. 1 Tahun 2010.
- Sumar, Warni Tune, Implementasi Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan, Jurnal Musawa Vol. 7 No. 1 Tahun 2015.
- Supena, Ilyas, Rekonstruksi Epistemologi Ilmu-Ilmu Keislaman, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2015.
- Yusuf, Kadar M., Konstruksi Ilmu dan Pendidikan: Menelusuri Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Qur’ani, Jakarta: Amzah, 2015.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.