KONSTRUKSI DAN IMPLEMENTASI ZAKAT PERTANIAN DI KECAMATAN MARE KABUPATEN BONE
DOI : 10.35673/as-hki.v3i2.1777
Abstrak
This study is intended to determine the implementation of agricultural zakat in Mare District, Bone Regency. This type of qualitative research is located in Mare District, Bone Regency, precisely in four villages, namely: Ujung Tanah village, Doug village, Tellongeng village, and Batugading village. The results of the study show that: First, the level of understanding of the people in Mare Sub-district towards agricultural zakat fiqh is very minimal. The reason is mainly due to the lack of socialization and or counseling of zakat to the community. Second, farmers in Mare District, Bone Regency, in carrying out zakat on their agricultural products are not in accordance with zakat fiqh. For example, in paying zakat, farmers do not use the size of the niṣab and the level of zakat, but based on the willingness of the heart. Likewise with the distribution of zakat, because it is not deposited at UPZ, but is distributed to the poor, orphans and widows who are left alone. some are even deposited in the village government as funds for the public interest, and some are donated to mosques as community funds for the construction of mosques.
Keywords: Fiqh of Zakat; Implementation; Construction; Agricultural Zakat.
Abstrak
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui implementasi zakat pertanian di Kecamatan Mare Kabupaten Bone. Dengan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di Kecamatan Mare Kabupaten Bone, tepatnya di keempat desa, yaitu: desa Ujung Tanah, desa Lakukang, desa Tellongeng, dan desa Batugading. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, sangat minim tingkat pemahaman masyarakat di Kecamatan Mare terhadap fikih zakat pertanian. Penyebabnya terutama dikarenakan kurangnya sosialisasi dan atau penyuluhan zakat kepada masyarakat. Kedua, para petani di Kecamatan Mare Kabupaten Bone dalam melaksanakan zakat hasil pertaniannya tidak sesuai dengan fikih zakat. Misal dalam membayar zakat, petani tidak memakai ukuran niṣabdan kadar zakat, tetapi berdasarkan kerelaan hati. Begitu juga dengan distribusi zakatnya, karena tidak disetorkan di UPZ, melainkan dibagikan kepada fakir miskin, anak yatim dan janda yang ditinggal sendiri. bahkan ada yang disetorkan di pemerintah desa sebagai dana untuk kepentingan umum, dan adapula yang disumbangkan ke masjid-masjid sebagai dana umat untuk pembangunan masjid.
Kata Kunci: Fikih Zakat; Implementasi; Konstruksi; Zakat Pertanian.
- Kitab/ Buku:
- Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
- Basrowi dan Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif . Jakarta : Rineka Cipta, 2008.
- Al-Bukhāri, Muhammad bin Isma'il. Ṣahih Bukhāri. Jilid. I. Cet; III. Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyah, 2005.
- Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Toha Putra, 1989.
- Dahlan, Abdul Aziz. et al. Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
- Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
- Kurnia, Hikmat dan Ade Hidayat. Panduan Pintar Zakat. Ed. I. Jakarta: Qultum Media, 2008.
- Munawwir, Achmad Warson. Kamus al-Munawwir, Arab-Indonesia. Ed. I. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
- Qadir, Abdurrahman. Zakat dalam dimensi mahdah dan sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
- Qarḍāwi, Yusuf. Fiqhu Zakah. Juz I. Beirut: al-Risalah, 1999.
- -----------, Fiqh al-Zakah. Terj. Salman Harun dkk. Hukum Zakat, Cet. II; Bogor: Pustaka litera AntarNusa, 2004.
- -----------, Al-Ibadah fi al-Islam. Beirut: Muasasah Risalah, 1993.
- Sarjan, Andi. Fikih Zakat dalam kajian Normatif, Kontekstual, dan Kontemporer. Cet. I; Yogyakarta: Prudent Media, 2013.
- Syahahatih, Syauqi Ismail. Penerapan Zakat dalam Dunia Modern. Cet. I; Jakarta: Pustaka Dian dan antar Kota, 1987.
- Al-Sayuti, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nadzair. Beirut: Dar al-Fikr, 1930.
- Al-Sarkhasi. Al-Mabsuth. Juz. III. Mesir: Al-Sa’dah, 1324 H.
- Sahroni, Oni. dkk. Fikih zakat Kontemporer. Ed. I. Cet.I; Depok, Rajawali Press, 2018.
- Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat. Metode Penelitian. Bandung: Mandar Maju, 2002.
- Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
- Ash-Shiddieqy, TM. Hasbi. Pedoman Zakat. Cet. V; Jakarta: Bulan Bintang, 1984.
- Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. III. Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
- Teguh, Muhammad. Metodologi Penelitian Ekonomi. Ed. III; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
- Budi Utomo, Setiawan. Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat. Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2009.
- Widoyoko, Eko Putro. Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
- Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV Haji Masagung, 1989.
- Al-Zuhailiy, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhuh. Jilid. III. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.
- Jurnal Ilmiah/ Majalah:
- Canggih, Clarashinta, dkk. “Potensi dan Realisasi Dana Zakat Indonesia”. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics. Vol. 1, No. 1, Januari 2017.
- Mustafa. “Kriterium Kaya dalam Zakat Profesi”. Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone. Vol. 4, No. 1, Juni 2018.
- Nopiardo, Widi. “Perkembangan Peraturan tentang Zakat di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Syari’ah. Vol. 15, No. 1, Januari 2016.
- Shobirin. “Teknik Pengelolaan Zakat Profesi”. Jurnal ZISWAF. Vol. 2, No. 2, Desember 2015.
- Tamin, Imron Hadi. “Peran Filantropi dalam Pengentasan Kemiskinan di dalam Komunitas Lokal”. Jurnal Sosiologi Islam. Vol. 1, No. 1, April 2011.
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone, Kecamatan Mare dalam angka 2019.
- Parta Setiawan, “Metode Penelitian Hukum”, dalam https://www.Gurupendidikan. com/ Metode-Penelitian-Hukum/, 20 Juni 2020.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.