URGENSI PENEMUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Muspitasari M.H* -  IAIN Bone, Indonesia

DOI : 10.35673/as-hki.v3i2.1457

Abstract

 This study discusses the urgency of legal discovery in settling sharia economic disputes, the urgency is to force a judge to find and explore the laws that develop in society and not to reject a case on the grounds of not knowing the law. The methodology in the study is a narrative literature study, with a historical approach by observing the juridical aspects of legal discovery in the settlement of Islamic economic disputes using methods and interpretations. In several studies it has been shown that, the urgency of finding law in the settlement of sharia economic disputes generally uses a monotonous method without paying attention to the methods and interpretations that can be used where it is known that judges are obliged to create and find a law when facing a case that has no rules governing it.

 Keywords: Dispute resolution; Legal Discovery; Sharia Economics

Abstrak

Kajian ini membahas mengenai urgensi penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariat, urgensinya adalah memaksa seorang hakim untuk menemukan dan menggali hukum yang berkembang di masyarakat dan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak mengetahui hukum. Metodologi dalam kajian adalah studi pustaka yang bersifat naratif, dengan pendekatan historis dengan mengamati aspek yuridis dalam penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariat dengan menggunakan metode dan interpretasi. Dalam beberapa kajian menunjukkan bahwa, urgensi penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariat umumnya menggunakan metode yang monoton tanpa memperhatikan metode dan interpretasi yang bisa digunakan dimana telah diketahui bersama bahwa hakim wajib menciptakan dan menemukan suatu hukum apabila menghadapi suatu perkara yang tidak ada aturan yang mengaturnya.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Penemuan Hukum; Ekonomi Syariah.

  1. Ali, Acmad. Sosialisasi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan Jakarta:IBLAM
  2. Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis,Jakarta:2006.
  3. Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Penafsiran Dan Konstruksi Hukum, Alumni Bandung. 2000.
  4. Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti Dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta, 2015.
  5. Fauzan, H.M. Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata Prenata Media:Jakarta, 2014.
  6. Mujahidin, Ahmad. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia Bogor:Ghalia Indonesia, 2010.
  7. Manan, Abdul. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
  8. Prakoso, Abintoro. Penemuan Hukum, Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menentukan Hukum, LaksBang Pressindo:Yogyakarta, 2016.
  9. Prakoso, Paul Scholten dalam Abintoro. Penemuan Hukum, Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum. Surabaya, 2016.
  10. Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Hukum, Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional, Suatu Uraian Tentang Landasan Pikiran, Pola Dan Mekanisme Pembaharuan Hukum Di Indonesia, Bina Cipta: Bandung, 2006.
  11. Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta:Sinar Grafika, 2010.
  12. Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Penemuan dan Kaidah Hukum Jakarta:Kencana, 2018.
  13. ------------ Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta:UII Press, 2007.
  14. Sudikno Mertokusumo dan A pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta, Citra Aditya Bakti, 1993.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-05-25
Published: 2021-12-07
Section: Articles
Article Statistics: 588 348