DISPENSASI NIKAH DENGAN ALASAN PACARAN TERLALU LAMA DITINJAU MENURUT MAQASHID SYARIAH
DOI : 10.35673/as-hki.v3i1.1448
Abstract
This study discusses the considerations of the panel of judges in granting a marriage dispensation application, on the grounds that courtship has been reviewed for too long according to maqashid sharia. This research is a library research with primary legal material in the form of reviewing the PA decision. Bengkalis No. 0051 / Pdt.P / 2018 / PA. Bkls. and secondary legal materials in the form of books, books and journals. The results of the study explained that first, by reason of fear of something forbidden in Islam such as adultery because they have known and been dating for too long and even got engaged. During the maqashid sharia discussion includes the hifdzun nasl (preserving descendants). Second, with long courtship, the road here and there is so much cohesion and fittings in qashid sharia discussion as well as in hifdzul aradh (preserving honor).
Key Words: Courtship; Maqashid Sharia; The Dispensation of Marriage.
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah, dengan alasan pacaran sudah terlalu lama ditinjau menurut maqashid syariah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primer berupa telaah putusan PA. Bengkalis No. 0051/Pdt.P/2018/PA. Bkls. dan bahan hukum skunder berupa, kitab, buku dan jurnal. Hasil penelitian dijelaskan bahwa pertama, dengan alasan kekhawatiran terjadinya sesuatu yang dilarang dalam Islam seperti perzinahan karena sudah kenal dan pacaran terlalu lama bahkan sudah tunangan. Dalam pembahasan maqashid syariah termasuk kedalam hifdzun nasl (menjaga keturunan). Kedua, dengan telah lama pacaran, jalan kesana-kemari layaknya suami istri sehingga dikhawatirkan timbul pergunjingan dan fitnah dalam pembahasan maqashid syariah termasuk kedalam hifdzul aradh (menjaga kehormatan).
Kata Kunci: Pacaran; Maqashid Syariah; Dispensasi Nikah,
- Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh Ala Madzahib alArba’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003.
- Ahmad Al Mursi Husain Jauhar, Maqasyid Syariah. Jakarta: Amzah, 2009.
- Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad. Jakarta: Ciputat Press, 2002.
- Arisman, Ringkasan Disertasi Maqasyid Al-Syariah Tentang Nikah Dalam Kitab Hikmah Al-Tasyri’ Wa Falsafatuhu Karya Ali Ahmad Al-Jurjawi. Pekanbaru, Pascasarjana Uin Suska Riau, 2018.
- Dedi Supriadi, Perbandingan Madzhab: Sebuah Pendekatan Baru. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
- Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: PT. Syamil Qur’an, 2008.
- Fieldman Robert S, Understanding Psychology. New York: McGraw Hill, 1996.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Peradila Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Badilag, 2010.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jendeal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Proyek Penyuluhan Hukum Agama, 1996.
- Noeng Muhaadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1991.
- Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
- Seojono dan Abdurrahman, Metode Penelitian (Suatu Pengantar dan Penerapan). Jakarta: Rieneka Cipta,1999.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.