SISTEM JUAL BELI TANAH KAVLING SYARIAH SECARA ANGSURAN (PT. Miliarder Ijabah Berkah Palopo)
DOI : 10.30863/alkharaj.v4i2.7137
Abstract
This study aims to determine and analyse the implementation system of buying and selling sharia land plots and the installment payment system at PT Miliarder Ijabah Berkah Kota Palopo. This type of research is empirical research using qualitative data analysis methods with a juridical, normative approach. Primary data sources in this research were obtained through interviews with developers of PT Miliarder Ijabah Berkah Palopo, users of PT Miliarder Ijabah Berkah Palopo. Data collection techniques are carried out by means of observation, interviews, and documentation, after obtaining field data the researcher also analyses data with other data sources such as books, journals and the Qur'an, after all the data has been collected, the researcher compiles the existing data so that conclusions can be drawn to answer the problems of this research. The results of this study show 1) The instalment payment system in the sale and purchase transaction carried out by PT Miliarder Ijabah Berkah uses sharia principles. The stages in the sale and purchase practice are, namely, location surveys, booking fees for plot units, collecting complete user data, making sales and purchase contract agreements (PJB), and signing contracts. The agreement is adjusted to the customer's ability, with down payment/DP applied to reduce the risk of loss and improve service and transaction comfort. 2) According to Sharia Economic Law, if the buyer cannot pay the remaining instalments, according to the contract, the user must resell the unit that has been agreed upon or assisted from the company. In returning funds, the company deducts a 3% fee as a commission and an administration fee of Rp.250,000, which violates Chapter II Article 21 of the Compilation of Sharia Economic Law on the principles of equality, trustworthiness, transparency and justice and experiences delays in returning without compensation. The instalment payment system applied by PT Miliarder Ijabah Berkah is in accordance with Islamic law in QS. Al-Baqarah/2: 282.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem pelaksanaan jual beli tanah kavling syariah dan sistem pembayaran angsuran di PT. Miliarder Ijabah Berkah Kota Palopo. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis, normatif. Sumber data primer pada penelitian ini di dapatkan melalui wawancara bersama developer PT. Miliarder Ijabah Berkah Palopo, user PT. Miliarder Ijabah Berkah Palopo. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, setelah memperoleh data lapangan peneliti juga melakukan analisis data dengan sumber data yang lain seperti buku, jurnal dan Al-Qur’an, setelah semua data terkumpul selanjutnya peneliti menyusun data yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Hasil Penelitian ini menunjukkan 1) Sistem pembayaran angsuran dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh PT. Miliarder Ijabah Berkah menggunakan prinsip syariah. Tahapan dalam praktik jual beli yaitu, survei lokasi, booking fee unit kavling, pengumpulan kelengkapan data user, pembuatan perjanjian kontrak jual beli (PJB), dan penandatanganan akad. Kesepakatan disesuaikan dengan kemampuan nasabah, dengan pembayaran uang muka/DP diberlakukan untuk mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan pelayanan serta kenyamanan bertransaksi. 2) Menurut Hukum Ekonomi Syariah, jika pembeli tidak dapat membayar sisa angsuran, sesuai kontrak, user harus menjual kembali unit yang sudah diakadkan atau dibantu dari pihak perusahaan. Dalam pengembalian dana perusahaan memotong biaya 3% sebagai komisi dan biaya administrasi Rp.250.000, yang melanggar pada Bab II Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap asas kesetaraan, amanah, transparansi, dan keadilan serta mengalami keterlambatan pengembalian tanpa kompensasi. Sistem pembayaran angsuran yang diterapkan PT. Miliarder Ijabah Berkah sesuai dengan hukum Islam dalam QS. Al-Baqarah/2:282.
This study aims to determine and analyse the implementation system of buying and selling sharia land plots and the installment payment system at PT Miliarder Ijabah Berkah Kota Palopo. This type of research is empirical research using qualitative data analysis methods with a juridical, normative approach. Primary data sources in this research were obtained through interviews with developers of PT Miliarder Ijabah Berkah Palopo, users of PT Miliarder Ijabah Berkah Palopo. Data collection techniques are carried out by means of observation, interviews, and documentation, after obtaining field data the researcher also analyses data with other data sources such as books, journals and the Qur'an, after all the data has been collected, the researcher compiles the existing data so that conclusions can be drawn to answer the problems of this research. The results of this study show 1) The instalment payment system in the sale and purchase transaction carried out by PT Miliarder Ijabah Berkah uses sharia principles. The stages in the sale and purchase practice are, namely, location surveys, booking fees for plot units, collecting complete user data, making sales and purchase contract agreements (PJB), and signing contracts. The agreement is adjusted to the customer's ability, with down payment/DP applied to reduce the risk of loss and improve service and transaction comfort. 2) According to Sharia Economic Law, if the buyer cannot pay the remaining instalments, according to the contract, the user must resell the unit that has been agreed upon or assisted from the company. In returning funds, the company deducts a 3% fee as a commission and an administration fee of Rp.250,000, which violates Chapter II Article 21 of the Compilation of Sharia Economic Law on the principles of equality, trustworthiness, transparency and justice and experiences delays in returning without compensation. The instalment payment system applied by PT Miliarder Ijabah Berkah is in accordance with Islamic law in QS. Al-Baqarah/2: 282.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem pelaksanaan jual beli tanah kavling syariah dan sistem pembayaran angsuran di PT. Miliarder Ijabah Berkah Kota Palopo. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis, normatif. Sumber data primer pada penelitian ini di dapatkan melalui wawancara bersama developer PT. Miliarder Ijabah Berkah Palopo, user PT. Miliarder Ijabah Berkah Palopo. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, setelah memperoleh data lapangan peneliti juga melakukan analisis data dengan sumber data yang lain seperti buku, jurnal dan Al-Qur’an, setelah semua data terkumpul selanjutnya peneliti menyusun data yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Hasil Penelitian ini menunjukkan 1) Sistem pembayaran angsuran dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh PT. Miliarder Ijabah Berkah menggunakan prinsip syariah. Tahapan dalam praktik jual beli yaitu, survei lokasi, booking fee unit kavling, pengumpulan kelengkapan data user, pembuatan perjanjian kontrak jual beli (PJB), dan penandatanganan akad. Kesepakatan disesuaikan dengan kemampuan nasabah, dengan pembayaran uang muka/DP diberlakukan untuk mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan pelayanan serta kenyamanan bertransaksi. 2) Menurut Hukum Ekonomi Syariah, jika pembeli tidak dapat membayar sisa angsuran, sesuai kontrak, user harus menjual kembali unit yang sudah diakadkan atau dibantu dari pihak perusahaan. Dalam pengembalian dana perusahaan memotong biaya 3% sebagai komisi dan biaya administrasi Rp.250.000, yang melanggar pada Bab II Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap asas kesetaraan, amanah, transparansi, dan keadilan serta mengalami keterlambatan pengembalian tanpa kompensasi. Sistem pembayaran angsuran yang diterapkan PT. Miliarder Ijabah Berkah sesuai dengan hukum Islam dalam QS. Al-Baqarah/2:282.
Keywords
Jual Beli; Kavling Syariah; Pembayaran Angsuran
- Kementerian Agama RI (2020), Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
- Hardani, et. al (2020). Metode penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu
- Marzuki., P.T. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana
- Sarkawi. (2014). Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Yogyakarta;Graha Ilmu
- Amborowati, Y. (2020). Kekuatan Hukum Perjanjian Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Belum Terdaftar. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18(1)
- Siliwadi, D. N. (2016). Jual beli online menggunakan kredit ShopeePayLater: Kajian hukum ekonomi syariah. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 7(1), https://ejournal-iainpalopo.ac.id/alamwal
- Fajrussalam, H., Agnia, A., Fazriyah, A., Fadillah, A. R., & Nengsih, N. W. (2023). Pandangan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Online dengan Sistem Dropship. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(3)
Copyright (c) 2024 Nur Ainun S, Helmi Kamal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Article Info
Submitted: 2024-07-23
Published: 2024-12-04
Section: Articles