JUAL BELI SAHAM CRYPTO DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
DOI : 10.30863/alkharaj.v4i1.6537
Abstrack
The increasingly widespread development of the digital era has resulted in changes to payment systems that provide services that facilitate economic activity. This also has an impact on people's economic behavior. The emergence of cryptocurrencies or cryptocurrencies as digital currencies has almost the same function as other currencies. The difference is, cryptocurrency itself does not have a physical form like currency but is in the form of a block of data bound by a hash as validation. Even though its presence has a very good impact on its users, it is still a matter of debate both in terms of regulation and legality, especially from the perspective of Islamic law for its users. This research discusses buying and selling crypto shares from the perspective of muamalah fiqh. The method used in this research is library research with a qualitative approach. The results of this research want to show the provisions of Crypto law according to scholars because they relate to buying and selling in the view of muamalah fiqh. It is hoped that the implications of this research will be able to become a reference for crypto players and the general public to open up insight into the laws of buying and selling Crypto from the perspective of muamalah fiqh.
Abstrak
Perkembangan era digital yang semakin meluas, sehingga mengakibatkan terjadinya suatu perubahan pada sistem pembayaran yang memberikan layanan yang memudahkan aktivitas perekonomian. Hal ini juga berimbas terhadap perilaku ekonomi masyarakat. Kemunculan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang digital, memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya. Bedanya, mata uang kripto sendiri tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang kartal tetapi berupa block data yang diikat oleh hash sebagai validasinya. Walaupun kehadirannya sangat berdampak baik bagi penggunanya, tetapi masih menjadi perdebatan baik dari segi regulasi maupun legalitas, terutama dari perspektif syariat Islam untuk penggunanya. Penelitian ini membahas mengenai jual beli saham crypto dalam perspektif fiqh muamalah. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini ingin menunjukkan ketentuan hukum Crypto menurut para ulama karena berkaitan jual beli dalam pandangan fiqh muamalah. Implikasi penelitian ini diharapkan mampu menjadi acuan untuk para player crypto maupun masyarakat awam (umum) agar membuka wawasan mengenai hukum jual beli Crypto dalam perspektif fiqh muamalah.
The increasingly widespread development of the digital era has resulted in changes to payment systems that provide services that facilitate economic activity. This also has an impact on people's economic behavior. The emergence of cryptocurrencies or cryptocurrencies as digital currencies has almost the same function as other currencies. The difference is, cryptocurrency itself does not have a physical form like currency but is in the form of a block of data bound by a hash as validation. Even though its presence has a very good impact on its users, it is still a matter of debate both in terms of regulation and legality, especially from the perspective of Islamic law for its users. This research discusses buying and selling crypto shares from the perspective of muamalah fiqh. The method used in this research is library research with a qualitative approach. The results of this research want to show the provisions of Crypto law according to scholars because they relate to buying and selling in the view of muamalah fiqh. It is hoped that the implications of this research will be able to become a reference for crypto players and the general public to open up insight into the laws of buying and selling Crypto from the perspective of muamalah fiqh.
Abstrak
Perkembangan era digital yang semakin meluas, sehingga mengakibatkan terjadinya suatu perubahan pada sistem pembayaran yang memberikan layanan yang memudahkan aktivitas perekonomian. Hal ini juga berimbas terhadap perilaku ekonomi masyarakat. Kemunculan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang digital, memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya. Bedanya, mata uang kripto sendiri tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang kartal tetapi berupa block data yang diikat oleh hash sebagai validasinya. Walaupun kehadirannya sangat berdampak baik bagi penggunanya, tetapi masih menjadi perdebatan baik dari segi regulasi maupun legalitas, terutama dari perspektif syariat Islam untuk penggunanya. Penelitian ini membahas mengenai jual beli saham crypto dalam perspektif fiqh muamalah. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini ingin menunjukkan ketentuan hukum Crypto menurut para ulama karena berkaitan jual beli dalam pandangan fiqh muamalah. Implikasi penelitian ini diharapkan mampu menjadi acuan untuk para player crypto maupun masyarakat awam (umum) agar membuka wawasan mengenai hukum jual beli Crypto dalam perspektif fiqh muamalah.
Keywords
Crypto; Jual Beli; Hukum; Fiqh Muamalah
- https://dailysocial.id/post/mengenai-cryptocurrency-dan-mekanisme-transaksinya, accessed February 15, 2019.
- Agustina Christi, Prospek Pengaturan Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia, Studi Perbandingan Hukum Jepang dan Singapura, 2019.
- Mekanisme dan kondisi cryptocurrency di Indonesia – Arief Subagja – Medium,” accessed february 16, 2019, https://medium.com/@riefbagja/mekanisme-dan-kondisi-cryptocurrency-di-Indonesia-a7443d45e4ec.
- Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012.
- Mahathir Muhammad Iqbal, “Merumuskan Konsep Fiqh Islam Perspektif Indonesia,” al-ahkam, Vol. 2 No. 1, 2017.
- Sisilia Novitasari, “Efektivitas Pasal 34 Huruf A Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Terhadap Pelarangan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia‟, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2018.
- Dewi Jumiarti, Hayet. “Kointegrasi dan Kausalitas Bitcoin terhadap Nilai Tukar Rupiah: Pandangan Islam‟, Jurnal Muamalat Indonesia, 2021.
Copyright (c) 2024 syahril agus genda, Suriah Pebriyani Jasmin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Article Info
Submitted: 2024-06-05
Published: 2024-06-28
Section: Articles