PENGUNGKAPAN PENDAPATAN DANA NON HALAL MENURUT PSAK 109 PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK. PERIODE 2019-2021

Widya Astuti* -  Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia
Muh. Arafah -  Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia
Hartas Hasbi -  Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI : 10.30863/alkharaj.v4i1.6283

Abstract

This study aims to assess the alignment of non-halal fund revenue with PSAK 101 and PSAK 109 at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. The researcher used a qualitative descriptive technique, drawing on secondary data from the PT Financial Report. Bank Muamalat Indonesia Tbk for the period 2019-2021. The data analysis process consisted of three steps: data reduction, data presentation, and drawing conclusions.

The discoveries demonstrate that the detailing of non-halal support income complies with PSAK 101, as appeared within the Source and Utilize of Kind Stores Report, and PSAK 109, as shown within the Notes to the Monetary Report of Bank Muamalat Indonesia Tbk for 2019-2021. In any case, there are discrepancies within the account title as displayed within the budgetary report, both in terms of finance sum and clarification. Assist, revelations are made within the reports of sources and generous stores, where PSAK 101 mandates that the substance uncovers the reasons for the utilization of non-halal receipts within the notes to the monetary explanations. The ultimate adjust of non-halal salary, which shapes portion of the generous finance, is spoken to as a obligation, showing up within the prompt liabilities area and mostly within the other liabilities segment. 

The Bank Muamalat Indonesia Tbk financial report, which is available in CALK, clearly discloses non-halal income. The Source of Use of Virtuous Giro Funds is the term used to describe the non-halal income stated in CALK. Overall, Bank Muamalat Indonesia Tbk has revealed non-halal income in accordance with PSAK 101 addressing the reporting of financial statements and PSAK 109 about non-halal income, albeit the specific amount per item in each transaction has not been defined.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pengelolaan dana non halal Bank Muamalat terhadap standar PSAK 101 dan PSAK 109. Penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan data sekunder yang diambil dari Laporan Keuangan Bank Muamalat periode 2019-2021. Analisis data dilakukan melalui tiga langkah utama: mereduksi data, menyajikan data, dan menyimpulkan hasil.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mengungkapkan pendapatan dana non halal sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PSAK 101 dan PSAK 109. Pengungkapan ini terdapat dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan serta Catatan atas Laporan Keuangan selama periode 2019-2021. Lebih lanjut, dalam pengungkapan pada laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mengikuti ketentuan PSAK 101 dengan mengungkapkan penyebab penggunaan penerimaan non halal dalam catatan atas laporan keuangan.

Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan pendapatan non halal melalui Laporan Keuangan yang disajikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Meskipun rincian jumlah per transaksi belum ditemukan secara spesifik, secara umum, Bank Muamalat Indonesia Tbk telah memenuhi ketentuan PSAK 101 dan PSAK 109 dalam mengungkapkan pendapatan non halal sesuai dengan standar penyajian laporan keuangan yang berlaku.

.

Supplement Files

Keywords
Pendapatan Dana Non Halal; Dana Kebajikan PSAK 101; PSAK 109
  1. Anisatus Ria Sholiha, Pengungkapan Pendapatan Non halal pada Laporan Keuangan Bank Umum Syariah,Volume 4 No 1, 2021.
  2. Asni, Muntu Nur Abdullah dan Mifta Chulhair, “Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan Baznas Provinsi Sumatera Utara”.Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 3 No.1, 2018.
  3. .
  4. Balangger Dkk, Evaluasi Pengungkapan Dana Zakat Dan Dana Kebajikan Pada Laporan Keuangan Bank Bri Syariah Cabang Manado, Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, Vol 5 No 2, 2016.
  5. Darmayanti Dkk, Analisis Eektifitas Penaluran Dana Non Halal pada Lembaga Amil Zakat Terhadap Infrastruktur Sosial. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, Vol 3 No 1 2024.
  6. Delafadiah Nurul, A & Herliana, Pengaruh Pendapatan Non Halal dan Dewan Pengawas Syariah terhadap Reputasi Perbankan Syaria. Jurnal Akuntansi, Bandung Conference Accountancy 3 (1) Februari 2023.
  7. Ernawati, Pendapatan Non Halal Sebagai Sumber Dana Kebajikan Pada Bank Umum Syariah, Jurnal Dinamika Ekonomi Dan Bisnis, 17 (01) Maret 2020.
  8. Haq Aninda Hanafil, Pemanfaatan Pendapatan Non Halal Sebagai Sumber Pendanaan CSR Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam Volume 3 No. 3, September 2022.
  9. Haniffa, R. & M. Hudaib. Exploring the Ethical Identity of Islamic Banks via Communication in Annual Reports.Journal of Business Ethics. Jurnal of Bussiness Ethics 76 (1) Februari 2007.
  10. Hisamuddin Nur & Iva Hardianti S, Persepsi, Penyajian Dan Pengungkapan Dana Non Halal Pada Baznas Dan PKPU Kabupaten Lumajang. Jurnal Zakat Dan Wakaf Vol. 1, No. 1, Juni 2014.
  11. Ikatan Akuntansi Indonesia, Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan 109, (Jakarta: Dewan standar akuntansi keuangan, 2008), Diakses pada 16 Mei 2023.
  12. Ikatan Akuntansi Indonesia, PSAK 101 penyajian laporan keuangan syariah, dalam www.iaiglobal.or.co.id, diunduh pada 16 Mei 2023.
  13. Kemenkeu, https://www.kemenkeu.go.id. Diakses pada 5 Maret 2024.
  14. Lenap Indria, P Dkk, ‘Pendapatan Non-Halal, Zakat, Dewan Pengawas Syariah Dan Reputasi Perbankan Syariah Di Indonesia’, JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), Vol.5, No.1. 2021, 31–43.
  15. Maryamah Isnaini dkk.,” Analisis Komitmen Kinerja Bank Umum Syariah Pada Pengungkapan Dana Non Halal, Jurnal Dimensi 12 (1) Maret 2023, 61-69.
  16. Mitha Shoviaty And Ahmad Djalaludin, Analisis Perbandingan Perlakuan Dana Non Halal Pada Lembaga Amil Zakat Kota Malang. Jurnal Akuntansi 8 (2): 129 April 2018.
  17. Mustakim M & Kartini, Paradoks Transaksi Non-Halal Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen Volume 4 No 1, April 2021.
  18. Neldahani Harahap Sabda, Skripsi: Pengaruh pendaptan non halal terhadap penyaluran dana kebijakan di Bank Muamalat Indonesia, Universitas Syahada Padangsidimpuan, 2023.
  19. Nizalul alim Muhammad, Muhasabah Keuangan Syariah, Edisi: Cet II (Solo: Aqwam) 2011.
  20. Nurhayati Sri dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 3, (Jakarta: Salemba Empat), 2013.
  21. Otoritas Jasa Keuangan. http://www.ojk.go.id. Diakses pada 15 Mei 2023
  22. Pasal 1 ayat 12 UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Diakses pada 16 Mei 2023.
  23. Pratama Rizkita , Skripsi: Pemahaman Mendalam Mengenai Riba Dan Bunga, Universitas Bina Insani, Bekasi 2014.
  24. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Laporan Keuangan Annual Report Tahun 2019. Diakses pada 19 Januari 2024.
  25. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Laporan Keuangan Annual Report Tahun 2020, Diakses pada 19 Januari 2024.
  26. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Laporan Keuangan Annual Report Tahun 2021,. Diakses pada 19 Januari 2024.
  27. Mukhlis Saiful & Husain Soleh S. Kajian Pendapatan Non Halal Dan Dampak Penggunaannya Terhadap Reputasi Dan Kepercayaan Nasabah Perbankan Syariah. Jurnal Riset & komputerisasi akuntansi, Vol 9 No 1. 2018.
  28. Mushaf Al-Qur’an Terjemahan Q.S AL- Baqarah (2) : 278-279. CV. Pustaka Jaya Ilmu. Diakses pada 16 Mei 2023.
  29. Mushaf Al-Qur’an Terjemahan QS. An-Nisa: 58. CV. Pustaka Jaya Ilmu. Diakses pada 16 Mei 2023.
  30. Mushaf Al-Qur’an Terjemahan Q.S Asy-Syu’ara ayat 181-184. CV. Pustaka Jaya Ilmu. Diakses pada 16 Mei 2023.
  31. Oni Sahroni, Pemasukan Dana Non-Halal di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam Persfektif Syariah. MuZakarah Cendikiawan Syariah Nusantara ke -8. 2014.
  32. Roziq Ahmad & Widya Yanti, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Dana Non Halal Pada Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat. Jurnal Akuntansi Universitas Jember Vol 1, No 11 Februari 2015.
  33. Rudy Hartanto, Dkk ‘Pendapatan Non Halal Perbankan Syariah Di Indonesia: Analisis Sumber Dan Penggunaannya’, Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol 4, No 2, 2019.
  34. Sabrinatus Soleha Dina, Skripsi: Skema Dana Non Halal Dalam Penetapan Denda Terhadap Pembiayaan Bermasalah Di Bank Muamalat Kcp Banyuwangi, 2022
  35. Setianingrum M & Dkk. Skema Dana Non Halal Dalam Penetapan Denda Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Muamalat. Arbitrase: Journal of Economics and Accounting (Media Online) Vol 3, No 2, November 2022.
  36. Shalih bin Al-Utsaimin Muhammad, Syarah Hadist Arba’in Imam An-Nawawi, ter. UmarMujtahid: Darus Sunnah (Solo: Ummul Qura) 2012.
  37. Sholeh Utomo Huzain, Kajian Pendapatan Non Halal Dan Dampak Penggunaannya Terhadap Reputasi Dan Kepercayaan Nasabah Perbankan Syariah. Jurnal Riset Akuntansi dan Komputerisasi Akuntansi Vol 1. No 9, 2017. 75 – 101.
  38. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Edisi: Cet 26 (Bandung: Alfabeta), 2017.
  39. Suprayogi, N.Menyingkap Shari’a Compliance Bank Syariah Dari Laporan Keuangan. Majalah Sharing Edisi Januari. 2013.
  40. Suwadjono, Teori Akuntansi Perekayasaan Laporan Keuangan: Edisi Ketiga, (Yogyakarta: BPFE) 2014.

Full Text: Supp. File(s):
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (3MB)    Indexing metadata
Article Info
Submitted: 2024-05-04
Published: 2024-06-28
Section: Articles
Article Statistics: 80 28