REKONSTRUKSI HUKUM WARIS ISLAM (Telaah Atas Pemikiran Muḥammad Syaḥrūr Terhadap QS al-Nisā’/4:11 Tentang Pembagian warisan Anak Laki-laki dan Perempuan)
DOI : 10.30863/alkharaj.v2i1.2786
Abstract
This study aims to examine Muḥammad Syaḥrūr's thoughts on QS al-Nisā/4:11 about the division of inheritance for boys and girls. This research is a qualitative research using a multidisciplinary approach or a comprehensive approach, but because the study leads to Muḥammad Syaḥrūr's legal thinking regarding inheritance, the emphasis is specifically on the Islamic Law approach which is then supported by several other disciplines, including the interpretive, historical, sociological approaches. , juridical, and hermeneutics. Syaḥrūr's thoughts on inheritance, show several important findings: First, there are three principles of inheritance law limitations which are explained as limits that have been set by Allah and also do not go outside the limits in the inheritance verses; Second, the theory of udūd Syaḥrūr has implications for the collapse of the old view that parts of inheritance cannot be changed at all. However, Muḥammad Syaḥrūr's findings are just the opposite, that these parts can change and are dynamic; Third, another uniqueness of Syaḥrūr's thinking is when he reconstructs Islamic inheritance law which is carried out by getting out of the entanglement of literal texts of Islamic teachings to find contextual inheritance law.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pemikiran Muḥammad Syaḥrūr terhadap QS al-Nisā/4:11 tentang pembagian waris anak laki-laki dan perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan multidispliner atau pendekatan komprehensif, tetapi karena kajiannya mengarah kepada pemikiran hukum Muḥammad Syaḥrūr mengenai kewarisan, maka penekanannya terkhusus kepada pendekatan Islamic Law yang kemudian ditunjang dengan beberapa disiplin ilmu lainnya, di antaranya yaitu pendekatan tafsir, historis, sosiologis, yuridis, dan hermeneutika. Pemikiran Syaḥrūr mengenai kewarisan, menunjukkan beberapa temuan penting: Pertama, ada tiga prinsip batasan hukum waris yang dijelaskan merupakan batasan yang telah di tetapkan oleh Allah dan juga tidak keluar dari batasan dalam ayat-ayat waris; Kedua, teori ḥudūd Syaḥrūr berimplikasi pada runtuhnya pandangan lama bahwa bagian-bagian waris sama sekali tidak bisa diubah. Namun, temuan Muḥammad Syaḥrūr justru sebaliknya, bahwa bagian-bagian itu bisa saja berubah dan bersifat dinamis; Ketiga, keunikan lain dari pemikiran Syaḥrūr yaitu ketika ia merekontruksi hukum waris Islam yang dilakukan dengan keluar dari jeratan teks-teks literal ajaran Islam untuk menemukan hukum waris yang kontekstual.
- Bunyamin. Teknik Interpretasi Historis dalam Penafsiran al-Qur’an: Implementasi Terhadap Ayat-ayat Jihad. Watampone: Luqman al-Hakim Press, 2013.
- Derrida, Jacques. Dekonstruksi Spiritual: Merayakan Ragam Wajah Spiritual. Yogyakarta: Jalasutra, 2002.
- Ichwan, Moch. Nur. Meretas Kesarjanaan Kritis al-Qur’an: Teori Hermeneutika Naṣr Ḥāmid Abū Zaid. Bandung: Teraju, 2003.
- Mustautina, Inayatul. al-Kitāb wa al-Qur’an: Qirā’ah Mu’āṣirah (studi analisis pandangan Muḥammad Syaḥrūr terhadap konsep pakaian), (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. 3 No. 1, 2020.
- Razi, Fahrur. “Wasiat dan Waris dalam al-Qur’ān: Perspektif Muḥammad Syaḥrūr”. Tesis, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2007.
- Rozi, Yahya Fathur. “Dunia Kehilangan Pemikir Islam: Muhammad Shahrour Meninggal Dunia”, dalam https://ibtimes.id/dunia-kehilangan-pemikir-islam-muhammad-shahrour-meninggal-dunia/, diunduh pada 04 November 2021.
- Syaḥrūr, Muḥammad. al-Kitāb wa al-Qur’an Qirā’ah Mu’āṣirah. Damaskus: al-Ahālī al-Ṭabā‘ah wa al-Nasyr wa al-Tauzī‘, 1990, terj. Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer. Cet. 5; Yogyakarta: elSAQ Press, 2012.
- Syaḥrūr, Muḥammad. Dirāsat Islāmiyyah Mu’āṣirah: Naḥwa Uṣūl Jadīdah li al-Fiqh al-Islāmī: Fiqh al-Mar’ah. Damaskus: al-Ahālī, 2000.
- Syahrūr, Muḥammad. Naḥwa Uṣūl Jadīdah Li al-fiqh al-Islāmī: Fiqh al-Mar’ah. Damaskus: al-Ahali li al-Ṭiba’ah wa al-Nasyr wa al-tawzi’, 2000 diterjemahkan oleh Muhammad Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin, dengan judul Metodologi Fikih Islam Kontemporer. Cet. 6; Yogyakarta: eLSAQ Press, 2004.
- Syaḥrūr, Muḥammad. Tajfīf Manābi’ al-Irhāb. Format Pdf. Damaskus: al-Ahālī, 2008.
- Syamsuddin, Sahiron. “Metode Intratekstualitas Muḥammad Syaḥrūr dalam Penafsiran al-Qur’ān”, dalam Studi al-Qur’ān Kontemporer. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002.
- al-Syawwāf, Mahami Munir Muḥammad Ṭahir. Tahāfut al-Qirā’ah al-Mu’āṣirah”. Cyprus, al-Syawwāf li al-Nasyr wa al-Dirāsah, 1993.
- al-Uṡaimīn, Muḥammad ibn Ṣāliḥ. Mukhtaṣar Mugnī al-Labīb ‘an Kutub al-A’ārīb li ibn Hisyām al-Anṣārī. Cet. I; Riyād: Mu’assasah Āsām, 1418.
- Zubair, Asni. Hukum Kewarisan Islam Cet. I; Watampone: UJP STAIN Watampone dan CV. Berkah Utami, 2015.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.