PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK DALAM BANK SYARIAH
DOI : 10.30863/alkharaj.v2i1.2276
Bank syariah memiliki sistem menyalurkan dana dalam bentuk bisnis, bagi hasil dan kontrak. Kontrak disini yang dimaksud adalah Ijarah, yaitu salah satu bentuk akad untuk memperoleh manfaat dari suatu barang dengan cara menggunakan jalur pengalihan (penjualan manfaat). Ijarah Muntahiya Bit Tamlik yaitu macam- macam akad dari Ijarah yang mana sewa dengan diberi pilihan kepemilikan barang bagi pelanggan/nasabah. Pesatnya perkembangan perusahaan bank syariah saat ini mengakibatkan perusahaan bank syariah semakin kreatif. Bentuk kreatif tersebut yaitu adanya akad baru, yaitu kesepakatan kontrak Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). Kontrak ini adalah gambaran dari kontrak campuran dan kesepakatan sewa barang diakhir masa sewa (perjanjian jual beli). Kontrak Ijarah Muntahiya Bit Tamlik merupakan inovasi baru yang dapat memberikan keringanan bagi masyarakat. Namun,kehadiran kontrak IMBT tengah diragukan para masyarakat. Penerapan akad Ijarah dalam urusan bisnis berupa persewaan tanah, bangunan, jasa, dan lain-lain. Dalam urusan bisnis maupun urusan di bank syariah banyak terjadi permasalahan dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik. Menanggapi permasalahan tersebut, jurnal ini secara khusus memberikan informasi berupa pengetahuan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik yang dilakukan di bank syariah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.