SINERGITAS PEMBERDAYAAN ZAKAT DENGAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI : 10.30863/alkharaj.v1i2.1976
Abstract
The aim of this article is to explain the empowerment of zakat which can provide benefits. One of the benefits that can be obtained from the empowerment of zakat is putting the corruption to an end. Moreover, the practice of corruption is still very common in Indonesia, both by official government and the private sector. This study uses an empirical normative approach that departs from zakat theories from classical - contemporary references and then relates them to the phenomenon of corruption that develops in society. From this study, it is concluded that the synergy of zakat empowerment with efforts to eradicate corruption is contained in the ethical moral values of zakat which is contrary to corrupt behavior. Zakat, which is based on the value of worship, is aware that the true nature of the wealth is temporary, so it can restrains the excessively of treasuring up behavior.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pemberdayaan zakat sehingga mampu memberikan manfaat. Adapun salah satu manfaat yang dapat diperoleh dari pemberdayaan zakat adalah pemberantasan korupsi. Terlebih, praktek korupsi masih sangat marak ditemukan baik oleh pejabat pemerintah maupun swasta. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris yang berangkat dari teori-teori zakat dari referensi klasik dan kontemporer kemudian mengaitkannya dengan fenomena korupsi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa sinergitas pemberdayaan zakat dengan upaya pemberantasan korupsi terdapat pada nilai-nilai moral etis yang dikandung dalam perintah berzakat yang bertentangan dengan perilaku koruptif. Zakat yang dilandasi dengan nilai ibadah, sadar bahwasanya hanya hanya bersifat sementara, sehingga senantiasa meredam sifat kecintaan terhadap harta yang terlalu belebihan.
- Al-Qaradhawi, Yusuf. Daur Al-Zakah Fi Ilaaj Al-Musykilah Al-Iqtishadiyah. Daar al-Syuruq li al-Nasyr wa al-Tauzi’, 2002. https://books.google.co.id/books?id=E-prQgAACAAJ.
- Anwar, Ahmad Thoharul. “Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 5, no. 1 (2018): 41–62.
- Chaniago, Siti Aminah. “Pemberdayaan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan.” Jurnal Hukum Islam, 2015, 47–56.
- KPK, Buku Saku K P K. “Memahami Untuk Membasmi.” Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006.
- Purwanto, Yedi, and Ridwan Fauzy. “Analisis Terhadap Hukum Islam Dan Hukum Positif Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta, Alim 15 (2017).
- Rachman, Abdul. “SINERGITAS ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA.” AL-KHARAJ 1, no. 1 (2021): 1–20.
- Shalih, Muhammad bin Ahmad bin. Al-Takaaful Al-Ijtima’i Fi Al-Syari’ah Al-Islamiyah. Ahmad al-Shalih Publishing, 1993. https://books.google.co.id/books?id=Of00PwAACAAJ.
- Syafiq, Ahmad. “Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 2, no. 2 (2016): 380–400.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.