KONSEP KHIYAR PADA ONLINE SHOP DENGAN METODE COD PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Jumarni Jumarni* -  Institut Agama Islam Negeri Bone

DOI : 10.30863/alkharaj.v1i2.1701

In this study, we examine the application of the concept of khiyar in al-ba'i online shopping. Khiyar Islamic economics is a thing that must exist in buying and selling activities. In Islamic business, Khiyar plays a very important role in efforts to maintain interests, transparency and the extent of goodness that will be obtained if the transaction is carried out and how to protect both parties from harm and loss. In the online shopping concept, there are two forms of payment, namely payment then the goods are delivered to the place and the COD payment system or payment after the goods are sent. The application of khiyar in online shopping has several problems, first the seller and buyer are not in the same place, the two goods that are the object of sale and purchase are not at the location of the transaction. Based on khiyar research that applies to online shopping, there are differences with khiyar in buying and selling which is carried out traditionally. Online shopping by using the payment method before the goods are sent, the khiyar that can be used is Khiyar Aib and Khiyar Ru'yah but must be clearly required in the terms of sale and purchase. Depending on the COD payment method, the khiyar that can be used is Khiyar Ru'yah but must be agreed upon first, then khiyar The terms that bind other khiyar, so that buying and selling transactions are carried out based on the principle of willingness by both parties who carry out buying and selling activities .


Abstark

Dalam studi ini menelaah penerapan konsep khiyar dalam al-ba’i secara online shoop. Ekonomi Islam khiyar merupakan suatu hal yang harus ada dalam kegiatan jual-beli. Dalam bisnis Islam Khiyar  memegang peran yang sangat penting dalam upaya menjaga kepentingan, transaparansi dan sejauh mana kebaikan yang akan diperoleh jika transaksi dilaksanakan serta bagaimana melindungi kedua belah pihak dari bahaya dan kerugian. Dalam konsep online shoop terdapat dua bentuk pembayaran yaitu pembayaran kemudian barang diantarkan ketempat dan sistem pembayaran COD atau pembayaran setelah barang dikirim. Penerapan khiyar pada Online shoop terdapat beberapa persoalaan, pertama penjual dan pembeli tidak  berada pada tempat yang sama, kedua barang yang menjadi objek jual beli tidak berada dilokasi transaksi. Berdasarkan penelitian khiyar  yang berlaku pada online shoop terdapat perbedaan dengan khiyar pada jual beli yang dilaksanakan secara tradisional. Online shoop dengan menggunakan metode pembayaran sebelum barang dikirim maka khiyar yang dapat digunakan yaitu Khiyar Aib dan Khiyar Ru’yah tetapi harus secara jelas dipersyaratkan dalam ketentuan jual beli. Berdeda pada metode pembayaran COD maka khiyar  yang dapat digunakan adalah Khiyar Ru’yah namun harus diperjanjikan terlebih dahulu, kemudian khiyar Syarat yang menjadi pengikat khiyar  yang lain, agar transaksi jual beli yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip kerelaan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan kegiatan jual beli.

Keywords
Khiyar, COD, jual beli, kerelaan
  1. Abdurahman, Fiqhi Jual Beli; Jakarta: Srnayan Publishing, 2008
  2. Arifin Muhammad, Badrin Bin, Sifat Pergiagaan Nabi ;Bogor: Darul Ilmi, 2008
  3. Abdu Abdillah, Sykeh Syamsuddin, Terjemah Fathhul Qarib;Surabaya: Mutiara Ilmu, 2010
  4. Djamil, Fathurahman, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah; Jakarta: Sinar Grafika, 2012
  5. Dafiqa Hasanah, Mulyadi Kosim dkk, Konsep Khiyar pada Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam; Iqtishoduna: Vol.8 No. 2 Oktober 2019
  6. Djamali, Abdul, Hukum Islam;Bandung: Mandar Maju, 1997
  7. Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Edisi I;Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. II, 2004
  8. Hj. Mansoor, Mahsin b., Prinsip dan Operasi Bank Islam, Kuala Lumpur
  9. Horoen, Perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta; Jakarta: yayasan Kalimah, 2000
  10. https://kbbi.web.id/jual%20beli, Tanggal, 15 Juni 2020, pukul 20.03 WITA
  11. https://id.wikipedia.org/wiki/Belanja_daring, tanggal, 16 juni 2020, pukul 19:31
  12. https://id.wikipedia.org/wiki/Belanja_daring, tanggal, 16 juni 2020, pukul 19:31
  13. Mansori, Muhammad Tahir, Kaidah-kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis;Bogor: Ulil Albab Institut, 2009
  14. Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat ;Jakarta:Amzah
  15. Soemitra, Andi, Hukum Ekonomi Syariah dan Fikh Muamalah;Jakarta Timur: Prenadamedia Group, Divisi Kencana, 2019
  16. Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam;Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1992
  17. Wahda al-Zuhaili, al-fiqhi al-Islam wa adillatuh;Damaskus: Dar al-Fikr, jilid IV
  18. Yusuf Musa, Muhammad, Al-Fiqh al-Islami Madkhal Li Dirasatihi, Nidzam al- Mu’amat fih;Kairo: dar a;-Kutub al-Hadistsah, 1954
  19. Zuriah, Nurul, Metodolog Penelitia Sosial dan Pendidikan teori-Aplikasi ;Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-07-21
Published: 2021-11-03
Section: Articles
Article Statistics: 1187 1724