PENYALURAN ZAKAT SECARA LANGSUNG TANPA MELALUI BADAN AMIL ZAKAT (PERSPEKTIF YURIDIS DAN MASLAHAT)
DOI : 10.30863/alkharaj.v1i1.1546
Kajian ini bertujuan menganalisis penyaluran zakat secara langsung dengan tidak melalui Badan Amil Zakat. Urgensi kajian ini adalah memberikan penegasan akan penyaluran zakat yang tepat dengan pertimbangan maslahat. Kajian ini tergolong telaah konseptual dalam bidang kajian yuridis dan teologis. Pendekatan dalam melihat pokok persmalahan dengan menggunakan pendekatan maslahat mursalah. Metode analisis data yang digunakan dengan analisis kualitatif, hal itu dimaksudkan untuk dengan menganalisis permasalahan dan merasionalkan dengan teori maslahat. Temuan dalam kajian ini bahwa; peran amil telah disebutkan di dalam nash dan perundang-undangan zakat dan penyaluran zakat secara langsung oleh muzakki tidak diatur dalam UU zakat. Perundang-undagan zakat hanya menetapkan kewenangan Badan Amil Zakat dalam soal pengumpulkan, pengkoordinasia, pendistribusikan dan pendayagunaan zakat. Dalam konsepsi maslahat terhadap penyaluran zakat secara langsung, tidak kontributif dan produktif karena tidak terencana dengan baik. Implikasi temuan ini bahwa penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat, di samping itu Badan Amil Zakat melakukan pengelolaan zakat dengan baik dan tranfaran agar masyarakat percaya dan termotivasi untu berzakat melalui amil yang resmi.
Keywords
Penyaluran; Zakat; Yuridis; Maslahat
- Asmawi. Perbandingan Ushul Fiqih. Jakarta: UIN Jakarta Press, 2006.
- Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Cet. 1; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
- Al-Fauzi, Shaleh. Fiqh Sehari-hari. Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2005.
- Hakim, Budi Rahmat. "Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Perspektif Hukum Islam)." Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 15.2 (2016).
- Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Al-Jumatul Ali, 2007.
- Katsir, Tafsir Ibnu. https://qurano.com/id/9-at-taubah/ayat-103/ diakses 05/06/2021.
- Mufraini, M. Arif. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Cet. II; Jakarat: Kencana 2008.
- Ma`luf, Louis. Kamus Munjid. Beirut: Dar al-Masyriq, 1977.
- Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan, 1984.
- Musyahid, Achmad. "Diskursus Maslahat Mursalah Era Milineal (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik)." Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1,2-2019.
- Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM RI, 25 November 2011.
- ______Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Menteri Negara Sekretaris Negara RI, 23 September 1999), h. 2.
- ______Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM, 14 Februari 2014.
- Ash-Shidiqy, Hasbi. Beberapa Permasalahan tentang Zakat. Jakarta: Tinta Mas, 1976.
- ______ Pedoman Zakat. Jakarta: Bulan Bintang, 1970
- _______Filsafat Hukum Islam. Cet. IV; Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
- Umam, Khairu. Ushul Fiqih I. Cet. I; Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998.
- Zuhri, Muh. Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Copyright (c) 2021 ancha ancha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Article Info
Submitted: 2021-06-14
Published: 2021-06-15
Section: Articles