FATWA-FATWA TRANSAKSI DIGITAL: STUDI KOMPARATIF FATWA NU DAN MUHAMMADIYAH
DOI : 10.30863/alkharaj.v1i1.1545
Tulisan ini mengangkat persoalan tentang bagaimana pandangan kalangan ulama dari Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta dari MUI tentang transaksi digital. Perkembangan teknologi telah memberi banyak perubahan bagi kehidupan manusia termasuk dalam bidang perekonomian. Hal ini ditandai dengan berkembangnya banyak transaksi digital yang semakin memudahkan manusia dalam urusan bayar-bayar. Dalam pandangan agama (Islam) yang juga mengatur segala aspek kehidupan manusia juga memberi banyak catatan, kritikan terhadap fenomena ini dikarenakan tak kurang juga punya sisi negatif yang cenderung merugikan manusia. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif analitis tinjauan pustaka, yaitu dengan cara mengumpulkan data kemudian memaparkan apa adanya dan disusun serta dituangkan dalam bentuk narasi dan dianalisis. Tujuan penelitian ini membandingkan fatwa-fatwa ulama dari kalangan Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ulama yang terhimpun dalam MUI tentang transaksi digital yang difokuskan pada transaksi bitcoin. Hasil penelitian ini menyajikan kesimpulan yang beragam. Dalam pandangan MUI menyebutkan bahwa Bitcoin sebagai aset untuk investasi cenderung termasuk garar yang dapat merugikan orang lain. Nilai Bitcoin yang jauh melampaui mata uang konvensional, membuat masyarakat tertarik untuk berinvestasi. Tidak ada aset pendukung, harga tidak terkontrol, serta tidak ada jaminan secara resmi. Berbada halnya dengan NU yang mengklasifikasikan bitcoin sebagai “aset virtual” dan oleh karena itu dapat digunakan sebagai alat Dagang dapat digunakan sebagai investasi. Oleh karena itu, zakat wajib bersamanya berlaku. Namun karena Bitcoin saat ini tidak diatur oleh pemerintah, maka statusnya sebagai alat perdagangan tergolong beresiko tinggi dalam hal keamanan. Selain itu, Muhammadiyah menjelaskan bahwa Hukum mata uang kripto seperti Bitcoin tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan. Kripto itu bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang buruk, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang baik maka produknya bisa tetap halal. Akan tetapi, lebih baik menghindari penggunaan mata uang kripto karena belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, ataupun benda niaga.
Keywords
Fatwa Transaksi Digital, Studi Komparatif, NU, Muhammadiyah
- Ngafifi , Muhammad, Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya, Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, Vol.2, No.1, 2014, hlm.34
- Agus Arwani, “Epistemologi Hukum Ekonomi Islam (Muamalah),” Religia 15, no. 1 (2017), https://doi.org/10.28918/religia.v15i1.126.
- Sandy Rizki Febriadi Sanusi, Neneng Nurhasanah, and Maman Surahman, “Pengembangan Kaidah Fikih Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI,” At-Taqaddum 12, no. 2 (2020): 201–22, https://doi.org/10.21580/at.v12i2.6540.
- Iwan Permana, “PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIQIH DALAM TRANSAKSI EKONOMI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH,” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–99.
- Bambang Pramono, Tri Yanuarti, dkk, Dampak Pembayaran Non Tunai Terhadap Perekonomian dan Kebijakan Moneter, Bank Indensia, 2006, h 1
- Nurfia Oktaviani Syamsiah, Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia, Indonesian Journal on Networking and Security, 2017, h. 53-61
- Transaksi Bitcoin dalam pandangan Islam I Republika Online”, diakses tanggal 25 Mei 2021, https://www.republika.co.id/berita/p19a0d396/mengenal-transaksi-bitcoin-dalam-perspektif-islam
- “Transaksi Snack Video, Barakata.id, diakses tanggal 25 Mei 2021, https://barakata.id/snack-video-semakin-populer-aplikasi-apa-ini/
- https://www.idxchannel.com/economics/menilik-bitcoin-haram-atau-halal-ini-11-catatan-mui
- https://islam.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210421122025-37-239548/heboh-soal-bitcoin-mui-sampai-al-azhar-sudah-bilang-haram
Copyright (c) 2021 Muhammad Basywar, Fikri Haekal Amdar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Article Info
Submitted: 2021-06-14
Published: 2021-06-14
Section: Articles