SINERGITAS ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Abdul Rachman* -  STES Islamic Village, Indonesia
Ma'adul Yaqien Makkarateng -  Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia

DOI : 10.30863/alkharaj.v1i1.1400

Tulisan ini mengangkat persoalan sinergitas lembaga pengelola zakat dan wakaf di Indonesia. Sinergitas ini diperlukan untuk mengurai ketidakefektifan pengelolaan dana zakat dan wakaf di Indonesia padahal potensi dana zakat sangat besar. Banyaknya lembaga pengelola zakat dan wakaf baik dari pemerintah maupun swasta memberikan dampak positif bagi manajemen zakat dan wakaf. Namun di sisi lain, banyak juga problematika yang muncul sehingga potensi zakat dan wakaf yang besar tidak terserap dengan baik. Beberapa permasalahan yang terjadi adalah pertama adanya egoisme kelembagaan dari setiap lembaga pengelola zakat yang ada di Indonesia baik Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Amil Zakat Tradisional dan Badan Wakaf Indonesia. Kedua lemahnya koordinasi dan komunikasi antara organisasi pengelola zakat membuat sistem data informasi menjadi lemah sehingga penentuan target zakat tidak dapat terpenuhi dengan baik. Ketiga antara pengelola zakat dan wakaf memiliki kecenderungan untuk saling bersaing dalam program-program pemberdayaan sehingga memunculkan ketidakseimbangan dalam informasi dan tingkat kepercayaan pada kalangan masyarakat. Keempat peran pemerintah menjadi mediator dan koordinator beberapa lembaga pengelola zakat dan wakaf dirasa kurang efektif karena tidak memiliki hak untuk regulator, koordinator, dan pengawas dalam pengelolaan dana ZISWAFdi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif analitis yaitu dengan cara mengumpulkan data kemudian memaparkan apa adanya dan disusun serta dituangkan dalam bentuk narasi dan dianalisis. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa diperlukan upaya untuk mengatasi ketidakefektifan tersebut adalah dengan mensinergikan semua lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam satu lembaga, yaitu dengan membentuk Kementerian Zakat dan Wakaf sebagai regulator, otoritator, koordinator, pengawas, dan pengelola dana ZISWAF di Indonesia.

Keywords
Zakat; Wakaf; Ekonomi
  1. Daftar Pustaka
  2. Andriyanto, Irsad. “Pemberdayaan Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat” 1, no. 2 (2014): 22.
  3. Aziz, Muhammad, dan Sholikah Sholikah. “Regulasi Zakat Di Indonesia; Upaya Menuju Pengelolaan Zakat Profesional.” Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 3, no. 1 (1 Juni 2015): 33–59.
  4. Chotib, Moch-, Moh Sutomo, Hery Yuswadi, dan Ahmad Toha. “Analisis Kelembagaan Dan Efek Berganda Zakat Maal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Al’Adalah 19, no. 1 (15 Desember 2016). http://ejournal.iain-jember.ac.id/index.php/aladalah/article/view/571.
  5. Maerani, Ira Alia. “Aplikasi Nilai-Nilai Islam Dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Zakat Dan Problematikanya Pada Era Otonomi Daerah Di Kota Semarang.” Jurnal Hukum 28, no. 2 (16 Oktober 2018): 958–80.
  6. Mochlasin, Mochlasin. “Zakat Untuk Mengurangi Angka Ketergantungan Ekonomi Dengan Penyaluran Model Usaha Produktif.” INFERENSI Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 12, no. 1 (1 Juni 2018): 239–58. https://doi.org/10.18326/infsl3.v12i1.239-258.
  7. Mubarok, Abdulloh, dan Baihaqi Fanani. “Penghimpunan Dana Zakat Nasional (Potensi, Realisasi Dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat).” PERMANA 5, no. 2 (2014). http://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/per/article/view/363.
  8. Muhammad, Rifqi. “Akuntabilitas Keuangan pada Organisasi Pengelola Zakat (Opz) di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Journal of Accounting and Investment 7, no. 1 (25 Januari 2016): 34–55.
  9. Rahman, Taufikur. “Akuntansi Zakat, Infak Dan Sedekah (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi Dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).” Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 6, no. 1 (1 Juni 2015): 141–64. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.141-164.
  10. Said, Muhammad M. “Zakat, Pengangguran Dan Distribusi Pendapatan,” t.t., 28.
  11. Surabaya, UIN Sunan Ampel, dan Jl A Yani. “Model-Model Pengelolaan Zakat Di Dunia Muslim,” t.t., 28.
  12. Yona, Rika Delfa. “Tarik Ulur Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Zakat” 4, no. 2 (2014): 21.
  13. Baznas: Potensi Zakat di Indonesia Sangat Besar | Republika Online. Diakses 25 Oktober 2018. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/17/11/29/p05ukg335-baznas-potensi-zakat-di-indonesia-sangat-besar.
  14. Database dan Potensi Wakaf. Diakses 29 Oktober 2018. http://www.bwi.or.id/index.php/ar/component/content/article/80-database-dan-potensi-wakaf.html.
  15. Inilah Awal Mula Sejarah Wakaf | Republika Online. Diakses 29 Oktober 2018. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/03/05/m0dx6g-inilah-awal-mula-sejarah-wakaf.
  16. Lembaga Wakaf Dalam Mengelola Potensi Wakaf Di Indonesia | Adefajar_uic | Indonesiana.Indonesiana.Tempo.Co. Diakses 29 Oktober 2018. https://indonesiana.tempo.co/read/111714/2017/05/24/adefajar_uic/lembaga-wakaf-dalam-mengelola-potensi-wakaf-di-indonesia.
  17. Menkeu Yakini Zakat dan Wakaf Bantu Pecahkan Masalah Pembangunan. Diakses 24 Oktober 2018. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-yakini-zakat-dan-wakaf-bantu-pecahkan-masalah-pembangunan/.
  18. Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia. Dompet Dhuafa. Diakses 25 Oktober 2018. https://www.dompetdhuafa.org/post/detail/7626/optimalisasi-potensi-zakat-indonesia.
  19. Potensi Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp2.000 Triliun. Diakses 29 Oktober 2018. https://nasional.sindonews.com/read/1272072/15/potensi-aset-wakaf-di-indonesia-capai-rp2000-triliun-1515446944.
  20. Potensi Zakat dari Gaji PNS Capai Rp 10 Triliun per Tahun. Diakses 25 Oktober 2018. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3855522/potensi-zakat-dari-gaji-pns-capai-rp-10-triliun-per-tahun.
  21. Silaturahim Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan Ketua Umum MUI - Website Bimas Islam (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama). Diakses 24 Oktober 2018. https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/silaturahim-direktur-pemberdayaan-zakat-dan-wakaf-dengan-ketua-umum-mui-.
  22. Zakat dan Wakaf Perlu Dikelola secara Inovatif - Website Bimas Islam (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama). Diakses 24 Oktober 2018. https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/zakat-dan-wakaf-perlu-dikelola-secara-inovatif.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-05-06
Published: 2021-05-06
Section: Articles
Article Statistics: 1866 2888