PENYEBAB DAN LANGKAH PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BANK SYARIAH (STUDI KASUS BANK MUAMALAT KCP BONE)
DOI : 10.30863/aliqtishad.v16i1.6405
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di bank syariah dan bagaimana cara penyelesaian ketika terjadinya pembiayaan bermasalah tersebut dengan mengambil studi kasus di Bank Muamalat KCP Bone. Menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggambarkan hasil penelitian yang bersumber dari wawancara dalam bentuk deskripsi yakni memaparkan dalam bentuk kata-kata secara jelas dan terperinci yang berasal dari hasil wawancara, dan didukung dengan data sekunder berupa data laporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat KCP Bone ialah faktor internal dari bank yaitu kurang cermatnya petugas bank dalam menerima pengajuan pembiayaan, selain itu faktor dari nasabahnya di mana karakter nasabah yang memang sengaja atau lupa dengan angsuran kewajibannya, kondisi usaha yang sedang tidak berjalan lancar, terakhir karena bencana alam. Adapun langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan ketika terdapat pembiayaan bermasalah ialah dilakukan pendekatan personal terhadap nasabah, bank berusaha mencari jalan keluar dengan sebaik mungkin tanpa mendzolimi nasabah, mengapa dan bagaimana solusi dari gagal bayar nasabah tersebut, melakukan rescheduling jatuh tempo pembayaran, restructuring jumlah angsuran pembayaran nasabah pada bulan yang berjalan, terakhir jika telah dilakukan beberapa langkah penyelesaian tersebut namun tidak berhasil juga, maka akan dilakukan pelelangan atas barang jaminan nasabah yang telah disetor ke bank pada saat awal akad pembiayaan.
Supplement Files
- Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
- Elman Johari, dkk. (2023). Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah. Bengkulu: Sinar jaya Berseri.
- Gama Pratama, dkk. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah (Studi Kasus BSI KCP Cirebon Plered 2). Jurnal EcoBankers: Jurnal Perbankan Syariah Vol. 2 No. 2, 101-114.
- Hutagalung, M. W. (2021). Analisis Pembiayaan Bank Syariah. In M. W. Hutagalung, Analisis Pembiayaan Bank Syariah (p. 23). Medan: Merdeka Kreasi.
- Kharis Fadlullah Hana & Yoga Raunaqa. (2022). Peran Komite Pembiayaan dalam Menangani Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah Indonesia. Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 33.
- Madona Khairunisa & Musrifah. (2020). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah. IBF: Islamic Business and Finance Vol. 1 No. 1, 91.
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (2022). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan.
- Prastiwi, D. (2023, Februari 22). Liputan 6. Retrieved from Liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/5214504/6-fakta-viral-kasus-dugaan-penarikan-kendaraan-selebtok-clara-shinta-debt-collector-bentak-polisi?page=4
- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (2023). Laporan Tahunan Annual Report. Jakarta: PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
- Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Sunarya, L. I. (Volume 5, Issue 2, December 2023). Strategi Bank Syariah Dalam Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah. Journal of Social and Economics Research , 1001.
- Umi Rizca Camilia & Muhamad Qomarudinul Huda . (2023). Strategi Pencegahan Pembiayaan Bermasalah Di BMT Assyafi'iyah Berkah Nasional Cabang Kalirejo Lampung. Margin : Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah, 103.
- Yusrri, B. P. (Vol. 2(3) Agustus 2018). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Aceh Syariah. JIM Bidang Hukum Keperdataan Universitas Syiah Kuala, 454.
Subject | |
Type | Research Instrument |
View (93KB) Indexing metadata |
Subject | |
Type | Research Instrument |
View (125KB) Indexing metadata |