PERGUMULAN KULTUR DAN STRUKTUR DALAM MANAJEMEN ZAKAT DI POHUWATO GORONTALO
DOI : 10.35673/al-bayyinah.v3i2.492
Abstract
This article analyses the management of zakat by local governments. This study is focused on Pohuwato Regency in Gorontalo Province. As a relatively new religious idea, the idea of strengthening zakat management through the Regulations of the Regent is responded variedly by Muslim communities in this area. In general, they show responsive views. They are still categorized into two trends, namely, cultural and structural. This categorization is especially prominent when debating government involvement, community trust, socialization facts, and relevant distribution patterns. Even so, the tendency and categorization seemed to be significantly influenced by people's perceptions and knowledge of the whole discourse that accompanied the idea. Muslim communities generally agree with the Regents' Regulations on zakat, even though they do not know of its existence. Community turmoil only lies in the management of zakat.
Keywords: Culture, Structure, Zakat Management.
Abstrak
Artikel ini menganalisa manajemen zakat oleh pemerintah daerah. Studi ini difokuskan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Sebagai gagasan keagamaan yang relative baru, gagasan penguatan manajemen zakat melalui Peraturan Bupati ditanggapi secara variatif oleh masyarakat Muslim di daerah ini. Secara umum, mereka menunjukkan pandangan yang responsive, tetap saja terkategorisasi dalam dua kecendrungan, yakni kultural dan structural. Kategorisasi tersebut terutama menonjol ketika memperdebatkan keterlibatan pemerintah, kepercayaan masyarakat, fakta sosialisasi, dan pola distribusi yang relevan. Pun demikian, kecendrungan dan kategorisasi itu tampak sangat dipengaruhi oleh persepsi dan pengetahuan masyarakat terhadap keseluruhan wacana yang menyertai gagasan tersebut. Masyarakat muslim umumnya sepakat dengan Peraturan Bupati tentang zakat, meskipun mereka tidak mengetahui keberadaannya. Kegalauan masyarakat hanya terletak pada sistem pengelolaan zakat.
Kata Kunci: Kultur, Struktur, Manajemen Zakat.
- Djuanda et.al, Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan. Jakarta: Rajawali Press, 2006.
- Faisal, “Sejarah Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim dan Indonesia” dalam Jurnal Analisis Vol. XI, Nomor 2 Desember 2011.
- Faisal, Sanafiah. Format-Format Penelitian Sosial: Dasar-Dasar dan Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
- Harahap, Sofyan S. “Manajemen Zakat yang Profesional Pasca Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999,” dalam Harmoni: Jurnal Multikultural dan Multireligius, Volume VI, Nomor 22, April-Juni 2007.
- Ichwan, Muh. Nur. Meretas Kesarjanaan Kritis al-Quran. Jakarta: Teraju, 2003.
- Al-Jaziry, Abd al-Rahman. Kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr, 1990.
- Maleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. 37; Bandung: Remaja Karya, 2017.
- Mar’at. Sikap Manusia, Perubahan dan Pengukurannnya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
- Al-Mawardi, Abu al-Hasan. al-Ahkam al-Sulthaniyat wa al-Wilayah al-Diniyat, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
- Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
- Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh Zakat, Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fiy Dhau’ al-Qur’an wa al-Sunnah. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1997.
- Qudamah, Ibn. al-Mughny al-Muhtaj, Juz II. Riyadh: Maktabah al-Riyadh, 1981.
- Sabiq, Sayid. Fiqh Sunnah, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr, 1983.
- Saleh, Hassan. Kajian Fikih Nabawi dan Fikih Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
- Suratmaputra, Ahmad Munif. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
- Usman, Iskandar. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo, 1994.
- Walgito, Bimo. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset, 2010.
- Al-Zuhaily, Wahbah. “Dirasah Muqaranah fi Zakat al-Mal,” diterjemahkan oleh Agus Efendi dan Bahruddin Fannany dengan judul “Zakat: Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.