PROBLEMATIKA DALAM PENERAPAN HUKUM WARIS ISLAM
DOI : 10.35673/al-bayyinah.v3i2.477
Abstract
This study aims to determine the implementation and constraints that affect the application of Islamic inheritance law. This research is a field research, using descriptive, sociology, normative theology, historicalapproach, and presented qualitatively. The result shows that the implementation of Islamic inheritance law is carried out in kinshipprinciple. Special sections are provided for the heirs who take care of their parents and thepurabage inheritance as absolute power. The application of the law to the distribution of assets is done by dividing the heirs in kinship principle without seeing the provisions of God's law. Problems in the application of Islamic inheritance law include the customary law and poor understanding of Islamic inheritance law.
Keywords: Problems, Application, Islamic Inheritance Law.
Abstract:
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan kendala yang mempengaruhi penerapan hukum waris Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, menggunakan metode pendekatan deskriptif, sosiologi, teologi normatif, historis, dan disajikan secara kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum waris Islam dilakukan secara kekeluargaan. Bahagian khusus yang disediakan untuk ahli waris yang memeilihara orang tuanya dan harta waris pura bage sebagai kekuasaan mutlak. Penerapan hukumnya untuk pembagian harta kalālah dilakukan dengan membagi kepada ahli waris secara kekeluargaan tanpa melihat ketentuan hukum Allah. Problematika dalam penerapan hukum waris Islam di antaranya kentalnya hukum adat dan rendahnya pemahaman hukum waris Islam.
Kata Kunci: Problematika, Penerapan, Hukum Waris Islam.- Abdur Rahman I. Doi, Syariah The Islamic Law Terj.Zaimuddin dan Rusydi Sulaiman, Hudud dan Kewarisan [Syariah II] (Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996).
- Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Islam (Cet. I; Jakarta Timur: SinarGrafika, 2013).
- Suhrawardi K Lubis dan Komis Simanjutak, Hukum Waris Islam [Lengkap dan Praktis] (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
- Seperti dikutip oleh Syamsulbahri Salihima, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalm Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2015).
- Otje Salman S, Hukum Waris Islam (Cet. III; Bandung: Refika Aditama, 2010).
- Abi’ Abdillāh Ibnu Mājah, ”Sunan Ibnu Mājah”, (Cet.II; Beirūt: DĀR al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Jilid III, 2009).
- Departemen Agama RI, Alquran dan Tafsirnya (Cet. III; Jakarta: Lembaga Percetekan Alquran Departemen Agama, 2009).
- Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan [Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam] (Cet. III; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014).
- Moh. Muhibbin dan Wahid, Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia) (Cet.II; Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
- Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam Edisi Revisi (Cet. XIV; Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2001).
- Andi Jamilah, Masyarakat Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Wawancara dilakukan di depan rumah, 15 Juli 2019.
- Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris (Cet.II; Bandung: PT.Alumni, 2007).
- Andi Hikmat Samad Makkuasseng, Kepala Desa Kadai Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Wawancara di kantor Desa Kadai Kecamatan Mare Kabupaten Bone, 15 Juli 2019.
- Muhammad Amin Suma, Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks, h. 129.
- Andi Salinri, Kepala Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Wawancara di depan puskesmas Sumaling, 15 Juli 2019.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.