Menjerat Kader, Melepas Partai Politik; Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Zulkifli Aspan* -  Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, Indonesia
Wiwin Suwandi -  Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi, Indonesia

DOI : 10.35673/ajmpi.v5i1.677

Amid the resounding steps of the KPK to carry out the law enforcement function of eradicating Corruption, there are still things that feel stagnant. The KPK does not or has not dared to ensnare political parties in corrupt criminal liability, using corruption laws. In each case with dimensions of political corruption, the KPK only ensnares party elites, but does not at the same time demand criminal liability from political parties. In fact, in several cases investigated, the flow of funds flowed into political parties. As a special offense, revising the Corruption Law, by entering the phrase "legal entity", in addition to the phrase "everyone" is needed to find, or build a channel to ensnare political parties in corruption criminal liability. accompanied by state losses and fines. Administrative sanctions can also be applied through freezing through the Kemenkumham or the dissolution of these political parties through the Constitutional Court's path when the KPK's charges and demands can be proven.

Keywords
KPK; Pertanggungjawaban Pidana Tipikor; Parpol; Korupsi Politik.
  1. Buku
  2. Atmasasmita, Romli 1989. Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, cetakan pertama, Yayasan LBH, Jakarta.
  3. Girling, John, 1997. “Corruption, Capitalism and Democracy”, Routledge Studies in Social and Political Thought.
  4. Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.
  5. Lev, Daniel S, 1990. Hukum dan Politik di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
  6. Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
  7. Roben Hoddes, “Introduction”. Dalam Transparency International, 2004, “Global Corruption Report 2004”, Special Focus: Political Corruption, Sterling VA: Pluto Press&Transparency International, London.
  8. Jurnal
  9. Aris, Ismail, Irfan Amir, and Septian Amrianto. "Konstitusionalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4, no. 2 (2019): 135-158.
  10. Alkostar, Artidjo , Korelasi Korupsi Politik Dengan Hukum dan Pemerintahan di Negara Modern (Telaah tentang Praktik Korupsi Politik dan Penanggulangannya), JURNAL HUKUM No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009: 155 – 179. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/ article/view/179/56, data akses 22 Maret 2019.
  11. Internet
  12. Benarnews.org, Putus Bersalah Perusahaan Pembakar Hutan, MA diapresiasi, sumber : https://www.benarnews.org/indonesian/berita/ma-pembakaran-hutan-01022019143640.html, 2 Januari 2019., data akses 22 Maret 2019
  13. Detik.com, Pembakar Hutan Kembali dihukum Rp 366 M, LSM Segera Eksekusi, sumber :https://news.detik.com/berita/d-4257461/pembakar-hutan-kembali -dihukum-rp-366-m-lsm-segera-eksekusi, data akses 22 Maret 2019
  14. Hukumonline.com, Mungkinkah Partai Politik Diperlakukan sebagai Korporasi dalam Kasus Tipikor, sumber :https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt5ba0c9cc5e3cf/mungkinkah-partai-politik-diperlakukan-sebagai-korpo-rasi-dalam-kasus-tipikor , data akses 22 Maret 2019.
  15. Idntimes.com, Daftar Lengkap 100 Kepala Daerah Ditangkap KPK, sumber https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit/daftar-lengkap-100 -kepala-daerah-ditangkap-kpk-sejak/full data akses 23 Maret 2019 pukul 16.15 wita.
  16. Kontan.co.id, Kasus yang Ditangani Berdimensi Politik, sumber :https://nasional.kontan.co.id/news/kpk-6117-kasus-yang-ditangani-berdi-mensi-politik data akses Kamis 22 Maret 2019.
  17. KPK.go.id, Korupsi dan Demokrasi di Indonesia, sumber: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/79-berita/berita-media /3114-korupsi-dan-demokrasi-di-indonesia data akses 22 Maret 2019.
  18. http://8iacc.org/ data akses 22 Maret 2019.
  19. Sindonews.com, KPK Akui Parpol dengan Organisasi Korporasi Berbeda, sumber https://nasional.sindonews.com/read/1335925/13/kpk-akui-parpol-dengan-organisasi-korporasi-berbeda-1536144745 data akses 22 Maret 2019.
  20. Undang-Undang
  21. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
  22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
  23. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
  24. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-03-24
Published: 2020-04-30
Section: Artikel
Article Statistics: 801 1639