Deparpolisasi Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (Tela'ah Atas Hasrat Partai Politik Dalam Mengokupasi DPD)
DOI : 10.35673/ajmpi.v5i1.510
The beginning of filling the first period of DPD seats (2004-2009) required that the candidate for the DPD members were not an administrator of political parties within a minimum period of four years that calculated until the date of nominating candidates. However, along with the political power struggling in parliament, this requirement then removed in the requirements for the next period of DPD membership. The implication, after being elected as DPD members, the senators forget about their constituent and choose to join certain political parties, the impact of the DPD that they were not focus anymore to fight for the local aspirations of their region, in otherwise they tend to fight for the interests of their political groups/parties. To understand and examine above the problem, the authors conducted normative legal research, with two research approaches namely the statute approach and the conceptual approach. The results showed that the constitutionality of the nomination of DPD members from political parties is the desire of political parties to occupy the DPD which is it cannot be justified, with the following arguments; (i) deny the Original Intent of DPD formation, (ii) The concept of bicameralism requires that there are differences in ingredients between the DPR and DPD so that there is no double representation.
- Buku dan Artikel Ilmiah
- Asshiddiqie, Jimly, 2017, Konstitusi dan Konstitusioanlisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
- Arifin, Muhammad Zainul. "Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah." Jurnal Thengkyang Vol.1, No. 1 (2019): 1-15
- Aris, Ismail, Irfan Amir, and Septian Amrianto. "Konstitusionalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4, No. 2 (2019): 135-158.
- Marsuki, Masnur “Analisis Kontestasi Kelembagaan DPD Dan Upaya Mengefektifkan Keberadaannya”, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1, Januari 2008).
- Nawawi, Jumriani, Irfan Amir, and Muljan. "Problematika Gagasan Larangan Mantan Napi Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 3, No. 2 (2019): 141-155.
- Suryawan, Putu Wawan dan I Ketut Rai Setiabudhi, “Sah Tidaknya Anggota Dewan Perwakilan Daerah Masuk Partai Politik”, Program Kekhususan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/40620, diakses pada hari Jumat, 15 Februari 2019, Pukul 17.20 WITA.
- .
- Internet
- KoranJakarta.com, Jabatan Pimpinan DPD Tetap 5 Tahun, sumber: http://www.koran-jakarta.com/jabatan-pimpinan-dpd-tetap-5-tahun/, diak ses pada tanggal 4 Maret 2019, Pukul 18.33 WITA.
- Nurcholis, Ahmad, Katastrofi Dewan Perwakilan Daerah : Parpolisasi, Korupsi dan Kemelut Konflik, Sumber https://ipc.or.id/katastrofi-dewan-perwakilan-daerah-parpolisasi-korupsi-dan-kemelut-konflik/.
- Suwandi, Wiwin, “OSO yang Jumawa; Peta Jalanan Untuk KPU” sumber : https://www.negarahukum.com/hukum/oesman-sapta-odang.html, diakses pada tanggal hari Sabtu, 2 Maret 2019, pukul 10:34 WITA.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 6109)
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018.
- PKPU No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD
- Keputusan KPU No. 1130/PL.01bag.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan Daftar Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota DPD Tahun 2019
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.