The Efforts to Build a Service-Oriented Licensing Legal System

A Sugirman* -  INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE, Indonesia

DOI : 10.30863/ajmpi.v8i2.4375

The service culture of the state civil apparatus often comes under scrutiny. Maladministration practices are the main cause. This research aims to analyse efforts to develop a service-oriented licensing legal system. To answer the issue, this research is conducted using normative legal research with two types of approaches, namely statutory approaches and conceptual approaches. Data was obtained through literature study and analysed using descriptive analysis technique. The results of the research show that efforts to develop a service-oriented licensing legal system requires a separate law that adopts the principles in providing services in the licensing sector. Thus, public services in the nature of goods are subject to the Public Service Act. Meanwhile, public services in the nature of licensing services are subject to separate laws relating to licensing
Keywords
Licensing;Maladministration;Public service
  1. Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.
  2. Ananda, Alveyn Sulthony, dan Reni Putri Anggraini. “Urgensi Perluasan Kewenangan Ombudsman Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Maladministrasi Perizinan Daerah.” Jurnal Anti Korupsi 4, no. 1 (2022): 1–20.
  3. Anggraeni, Tyas Dian. “Menciptakan Sistem Pelayanan Publik yang Baik: Strategi Reformasi Birokrasi dalam Pemberantasan Korupsi.” Rechts Vinding 3, no. 3 (2014): 417–433. ejournal.radenintan.ac.id/.
  4. Arief Hidayat, Bernegara Itu Tidak Mudah Dalam Perspektif Politik Dan Hukum, Pidato Pengukuhan, Disampaikan Pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2010.
  5. Satria, Hariman. “Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik.” INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi 6, no. 2 (2020): 169–186.
  6. Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin, Pembangunan Hukum Dalam Perspktif Politik Hukum Nasional, Jakata, CV. Rajawali, 1986.
  7. Barda Nawawi Arief, Kebjakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Yogyakarta, Genta Publishing, 2010.
  8. Esmi warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, PT. Suryandaru Utama, 2005.
  9. Faried Ali, Hukum Tata Pemerintahan Dan Proses Legislatif Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
  10. Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung, Nuansa, 2009.
  11. Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
  12. Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan Proses Dan Teknik Pembentukannya, Yigyakarta, Kanisius, 2007.
  13. Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2010.
  14. Ratminto dan Atik Septi Winarsih, Manajemen Pelayanan Pemgembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter Dan Standar Pelayanan Minimal, Yogyakarta, Puastaka Pelajar, 2010.
  15. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
  16. Satjipto Rahardjo, Membangun Dan Merombak Hukum Indonesia Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.
  17. Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta, LaksBang Pressindo, 2008.
  18. Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti, (editor), Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
  19. Yos Johan Utama, Membangun Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berwibawa, Pidato Pengukuhan Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2010.
  20. Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Gagasan PembentukanUndang-Undang Berkelanjutan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2023-05-24
Published: 2023-07-31
Section: Artikel
Article Statistics: 106 74