Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Pemenuhan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam

Irmayanti Sidang -  Universitas Hasanuddin, Indonesia
Nurfaidah Said* -  Universitas Hasanuddin
Ratna wati -  Universitas Hasanuddin

DOI : 10.30863/ajmpi.v8i2.4220

 

Kewajiban suami dalam memberikan hak-hak nafkah terhadap istri yang dicerai talak perlu ditetapkan namun kenyataannya di Pengadilan Agama belum semuanya menetapkan nafkah dalam amar putusannya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami alasan hakim tidak menetapkan nafkah dalam permohonan cerai talak dan perlindungan terhadap istri dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Alasan Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Agama Sengkang tidak menetapkan nafkah dalam putusan verstek maupun putusan kontradiktoir karena tidak adanya pihak yang bermohon untuk menuntut hak-haknya, hakim memandang pihak istri yang tidak pernah hadir setelah dipanggil secara resmi dan patut tanpa alasan yang sah, maka Majelis Hakim memandang hak-haknya tidak perlu ditetapkan, hakim pada prinsipnya tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang ada dalam gugatan. Upaya perlindungan hukum terhadap istri dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian apabila putusan itu dijatuhi putusan verstek maka pihak termohon dalam perkara cerai talak dapat mengajukan upaya verzet yang dapat diajukan 14 hari setelah pemberitahuan putusan disampaikan kepada pihak termohon. sedangkan upaya perlindungan hukum terhadap istri dalam pemenuhan nafkah pasca perceraian yang dijatuhi putusan kontradiktoir, dapat mengajukan upaya banding.

Keywords
perlindungan hukum istri; pemenuhan nafkah; cerai talak
  1. Damis, Harijah, Menguak Hak-Hak Wanita (TWO.F Publisher: Palopo, 2007)
  2. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
  3. kementrian agama, ‘SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018.Pdf’
  4. Kementrian Sekretariat Negara RI, Uu N0.16/2019, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2019, pp. 2–6
  5. M Djawas, Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) Kompilasi Hukum Islam, 1975
  6. Mufti, Muhammad, Syamsul Falah, and Dewi Mayaningsih, ‘Perlindungan Hak-Hak Istri Dalam Putusan Cerai Talak: Studi Kasus Putusan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Cianjur Tahun 2018’, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2.1 (2021), 106–22
  7. Muthiah, Aulia, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga (Tim Pustaka Baru: Yogyakarta, 2017)
  8. Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
  9. Tarigan, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2022)

Full Text:
Article Info
Submitted: 2023-05-09
Published: 2023-08-01
Section: Artikel
Article Statistics: 914 591