Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam

Nur Paikah* -  Fakultas Syariah dan Hukum Islam INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE, Indonesia
Muhammad Asriady -  Institut Parahikma Indonesia (IPI) Gowa, Indonesia, Indonesia

DOI : 10.30863/ajmpi.v8i1.3779

penelitian ini menganalisis urgensi hukum internasional untuk kemaslahatan umat manusia dan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa dalam hukum internasional dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelesuran pustaka dan dianalisa menggunakan tehnik analisa deskrpiti kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Seruan kepada perdamaian dan keinginan pada penyelesaian persengketaan internasional dengan jalan damai pada umumnya merupakan upaya pertama dan utama baik yang diatur hukum Barat terutama sejak terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Mukadidma Piagamnya menyerukan perlunya mewujudkan perdamaian dan kemanaan dunia internasional dan penegasan penghapusan imperialism dan kolonialisme. Hal ini kemudian berseuaian dengan kosnep hukum islam yang sudah dari dulu mengajarkan pentingnya perdamaian dan seruan perdamaian untuk uat manusia. Sehingga kedua sistem tersebut perlu dikorelasikan sehingga menjadi dasar dan pedoman untuk dalam mewujudkan tujuan PBB dalam Pasal 10 Piagam PBB terutama dalam menyelesaikan sengketa bangsa yang saat ini belum berkesudahan diantaranya konflik Israil dan Palestina, Yunani dan Turki, Jepang dan Cina. Demikian pula persengketaan soal rasisme di Afrika, di Myanmar dan bangsa-bangsa lain-lainnya.

Keywords
Kemanusian; Hukum Islam; Sengketa; Konvensi
  1. Arminazi, Hukum Internasional Dalam Islam, Darul Qalam, Kairo, 1962.
  2. Ahmad Dhaif, Kesusatraan Arab di Andalusia, Jilid VI, Al Sairul Kabir, Kairo, 1958
  3. Abu Zuhrah, Hubungan-Hubungan Internasional Dalam Islam, Jilid 1, Kairo, 1965.
  4. Bowett, D.W., the Law of International Institutions, Oxford University Press, Oxford, London, 1979.
  5. Briely, J.L., The Law of Nations, Edited by Sir Humprey Wakdock, Six Edition,Oxford, Oxford, et the Clarendon Press, Oxford, London, 1974.
  6. Browlie, Principles of Public International Law, Third Edition, Oxford University Press, 1979.
  7. Mochtar Kusumaatmadja, Bunga Rampai Hukum Laut, Bina Cipta Bandung, 1979
  8. ------------------------------, Pengantar Hukum Internasional, Jilid 1, Bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1982.
  9. Suardi Tasrif, Hukum Internasional tentang Pengakuan dalam Teori dan Praktek, Abardin, Bandung, 1986.
  10. Sudargo Gautama, Segi-Segi Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 1975
  11. Wayan Parthiana, Beberapa Masalah Dalam Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, 1987.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2022-12-31
Published: 2023-01-31
Section: Artikel
Article Statistics: 263 234