Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum
DOI : 10.30863/ajmpi.v1i1.3393
The handling of money politics in terms of legal substance has been regulated in the Election Law which was initially handled by the Sentra Gakkumdu consisting of Bawaslu, the Police, and the Attorney General's Office.This study aims to identify and analyze: to reconstruct the law enforcement of Money Politics Crimes in Elections. This research uses the type of empirical juridical research, namely by studying the applicable rules and also looking for data in the field related to money politics. The results of this study indicate that there are many cases of money politics that occur in the general election process, so their handling must also be more serious. Currently, the crime of money politics in election is in the realm of general criminal acts, so it will be more effective if the handling is delegated to the realm of criminal acts of corruption
- A. B. E Arofa, A Yunus, A Sofyan, “Corporate Criminal Liability For Corruption Offences In Indonesian Criminal Justice System,” Int. J. Adv. Res., Vol. 3, No. 8, Pp. 246–250, 2015.
- Amir, Irfan. “Disqualification of the Candidate Pair for the Elected Regional Head of Sabu Raijua Regency” 5, no. 2 (2021): 196–213. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v4i2.1830.
- Amir, Irfan, dan Mustafa. Aspek Hukum dan Dinamika Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta Selatan: Kreasi Cendekia Pustaka (KCP), 2021.
- Bambang Sugiayanto. “Analisis Yuridis Penerapan Dan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu.” Al’adl IX, no. 3 (2017): 24.
- Chusnul Mar’iyah. “Pemilihan Umum, Partai Politik, dan Demokrasi: Antara Tafsir Konstitusi dan Praktik Politik.” Ketatanegaraan Lembaga Pengkajian MPR 005 (2017): 97.
- D.Lewokeda, kornelia Melansari. “Pertanggung jawaban pidana tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan” 14, no. 28 (2019): 183–96.
- David Estlund Dalam Hariman Satria. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Antikorupsi Integritas, 5 (1), 1-14., hlm.2.).” Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 5.
- Faisal, Bariroh Barid, dan Didik Mulyanto. “Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi.” Integritas 4, no. 1 (2018): 265–87.
- H. Putra, “Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Dana Kampanye Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018,” JPPUMA J. Ilmu Pemerintah. Dan Sos. Polit. Univ. Medan Area, Vol. 6, No. 2, P. 112, 2018.
- H. Setiyono, “Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia,” In Ketiga, Malang: Banyumedia Publishing, 2005
- I. Amin, “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” J. IUS Kaji. Huk. Dan Keadilan, Vol. 6, No. 2, P. 259, 2018
- Irwansyah dkk. Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktek Penulisan Artikel. Yokyakarta: Mitra Buana Media, 2020.
- Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance. Jakarta: Ray Indonesia, 2006. Kampanye Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019,” Elect. Gov. J. Tata Kelola Pemilu Indones., Vol. 1, No. 2, Pp. 1–23, 2020
- M. As James Simanjuntak, Syukri Akub, “The Return Of State Financial Losses: Analysis Of Money-Laundering Crime,” J. Int., Vol. 6, No. 12, Pp. 70–74, 2017.
- Mamay Komariah, “Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban,” Galuh Justice, No. 13, Pp. 2013
- Muhtadi, Burhanuddin. “Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 55–74.
- Nawawi, Jumriani, Irfan Amir, dan Muljan. “Problematika gagasan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 3, no. 2 (2019): 141–55.
- Santoso, Topo. “Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu di Indonesia.” Hukum Pembangunan 33, no. 33 (2003).
- Satriadi. “Delik Santet Dalam Konstruksi RUU-KUHP.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5, no. 2 (16 Juli 2020): 123–37. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.807.
- Sukmajati, Mada, dan Fikri Disyacitta. “Pendanaan Kampanye Pemilu Serentak 2019 di Indonesia: Penguatan Demokrasi Patronase?” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5, no. 1 (2019): 75–95.
- S. E. Dwita, M. Pangerang, F. Patittingi, And Azisa Nur, “Academic Journal Of Interdisciplinary Studies AJIS,” Acad. J. Interdiscip. Stud., Vol. 11, No. 1, Pp. 293–302, 2022
- S. R. Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi Dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Kencana, 2017.
- Wangga And M. Silvya E, “Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Sebagai Bahan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi,” J. Integritas, Vol. 4, No. 2, Pp. 255–278, 2018.
- W. Prasetyo, “Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye Sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang,” J. Antikorupsi Integritas, Vol. 5, No. 1, Pp. 15–27, 2019.
- W. Sri, “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemindanaan,” J. Huk. Dan Din. Masy., Vol. 9, No. 0854, Pp. 131–142, 2017.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.