Akibat Hukum Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan Dengan Kepemilikan Warga Negara Asing
DOI : 10.35673/ajmpi.v7i2.2655
The purpose of this research is to analyse the legal effect towards foreigner on the proprietary rights over land in Indonesia using nominee agreement. The research method that is used in this research is normative-juridical method with document analysis approach through library research sourced from legislations, books, legal articles, and court’s ruling. As for the analysis method used this research is qualitative which compare written regulation with the reality that happened related to the use of nominee agreement towards proprietary rights over land by foreigner in Indonesia. The result shows that the use of nominee agreement for proprietary rights over land by foreigner is null and void. The legality of the agreement is dubious because it does not satisfy the requirement for the validity of agreements, that is a legal cause. There is no legal protection towards notary who issued nominee agreement.
- Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya. 2016.
- Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2016.
- Chomzah, Ali Achmad. Hukum Pertanahan Pemberian Hak Atas Tanah Negara Sertipikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
- Fuady, Munir. Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus. Cet 1. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.
- H.S, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali, 2013.
- Ibrahim, Johny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet.2. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
- Kolopaking, Anita Dewi Anggraeni. Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Bandung: PT Alumni. 2013.
- Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
- Santoso, Urip. Hukum Agraria & Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2007.
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
- Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
- JURNAL
- Alhumami, Khunaifi. “Melindungi Kedaulatan Tanah Indonesia Dari Penguasaan Rang Asing: Tinjauan Atas Putusan Praperadilan Nomor 07/ PID.Prap/2015/Pn Dps.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5, No.1, (April 2016).
- Dilapanga, Reynaldi A. “Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960”. Lex Crimen. Vol. 6. No. 5. (Juli 2017).
- Fitria, Annisa. “Kajian Yuridis Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Kabupaten Badung Bali.” Lex Jurnalica, Fitria, Annisa. “Kajian Yuridis Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Kabupaten Badung Bali.” Lex Jurnalica, Vol. 15, No. 2, (Agustus 2018).
- Herliania, Farah, Ida Nurlinda, dan Betty Rubiati. “Peralihan Hak Milik Menjadi Hak Pakai Atas Sarusun di Atas Tanah HGB Kepada Orang Asing Dihubungkan Dengan Pp No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia Juncto Permen Atr/Kepala Bpn No. 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.” Acta Diurnal, Vol. 2, No. 1, (Desember 2018). Hlm. 75.
- Kesuma, Jaya. “Perjanjian Nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Praktik Jual Beli Tanah Dihubungkan dengan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor. 05 Tahun 1960.” (Jurnal Disertasi Universitas Pasundan, Bandung, 2019).
- Listyanti, Kadek Rita dan Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. “Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia Terkait Dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.” Kertha Negara. Vol. 2. No. 4. (Juni 2014).
- Nur, Arif Rachman. “Penguasaan Tanah Oleh Orang Asing Dalam Perspektif Hak Bangsa”. Mulawarman Law Review. Vol. 3. No. 1. (Juni 2018).
- Rahayu, Cecilia Rina Esti. “Kewenangan Dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan Dengan Kepemilikan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 433 K/Pdt/2016).” Notary Indonesia. Vol. 1. No. 001. (2019).
- Santoso, Urip. “Pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas Dan Pembuktian”. Yuridika. Vol. 33. No. 2. (Mei 2018)
- Siregar, Muhammad Takkas. “Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Terdaftar Atas Nama Anak Yang Bersumber Dari Nominee Akta (Studi Putusan Nomor: 433K/PDT/2016).” Recital Review, Vol. 2, No. 2, (Juli 2020).
- Suwanjaya, I Komang Gede, I Nyoman Sumardika dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Bali,” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2 (September 2020).
- Vania, Clara dan Gunawan Djajaputra. “Keabsahan Penggunaan Kuasa Mutlak dalam Perjanjian Jual Beli (PPJB) Tanah yang Dibuat Oleh Notaris.” Jurnal Hukum Adigama. Vol. 1. No. 2 (November 2018).
- Wicaksono, Lucky Haryo. “Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 23. No. 1. (Januari 2016).
- Wirayang, Wita Wikasita dan Suparjo. “Tanggung Jawab Notaris Atas Perjanjian Nominee Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing”. Kertha Semaya. Vol. 9. No. 10, (2021).
- Yusa, I Gede, etc. “Akibat Hukum Akta Perjanjian Nominee Terhadap Pihak Ketiga.” Acta Comitas, Vol 1, No. 2, (Oktober 2016).
- PERATURAN
- Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2014.
- Indonesia. Undang-Undang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LN No. 104. TLN No. 2043.
- Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. PP No. 40 Tahun 1996. LN 1996.
- Indonesia. Undang-Undang Jabatan Notaris. UU No. 30 Tahun 2004. LN No. 117. TLN No. 4432.
- Indoneisa. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN No. 3. TLN No. 5491.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.