Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan

Syafaat Anugrah Pradana* -  Institut Agama Islam Negeri Parepare
Dirga Achmad -  Institut Agama Islam Negeri Parepare
Rosita Rosita -  Institut Agama Islam Negeri Bone

DOI : 10.30863/ajmpi.v1i1.2546

Tulisan ini membahas tentang konsep pemerintahan daerah dalam kaitannya dengan daerah kepulauan dengan menggunakan pendekatan konseptual. Tulisan ini berangkat dari sebuah pemikiran bahwa daerah kepulauan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu adanya penanganan pelayanan publik yang berbasis kekhususan tentunya yang berada di daerah kepulauan. Pemerataan pelayanan publik dimulai dengan menggeser makna urusan pemerintahan konkuren yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana dalam substansinya sangat bersifat rigid dalam pengaturannya, sehingga dibutuhkan pergeseran makna konkuren khusus untuk daerah kepulauan agar tercipta sebuah keseimbangan pelayanan publik yang bisa dirasakan masyarakat yang berada di daerah kepulauan. Pemaknaan urusan pemerintahan konkuren terhadap daerah kepulauan berangkat dari pendekatan pelayanan publik yang dimulai dari daerah non kepulauan yang menjadi penghubung antar pulau dengan memusatkan pelayanan pada daerah kepulauan yang memiliki jangkauan akses terdekat dari pulau-pulau kecil yang ada di daerah kabupaten/kota yang mana tujuan akhirnya akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan publik dan menjadikan daerah kepulauan sebagai satu kesatuan yang integratif. Percepatan proses pembangunan daerah-daerah kepulauan menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di daerah kepulauan.

Kata-kata Kunci: Konkuren, Pemerintahan Daerah, Daerah Kepulauan
Full Text:
Article Info
Submitted: 2022-03-28
Published: 2023-01-31
Section: Artikel
Article Statistics: 348 372