Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Pengambilan Minuta Akta Dalam Proses Peradilan
DOI : 10.35673/ajmpi.v4i1.213
This study aims to examine the importance of the approval of the Regional Notary Honorary Council in taking photocopies of the minuta notary deed for examination in criminal cases carried out by notaries and inspection mechanisms by the Regional Notary Honorary Council in approving alleged criminal acts committed by Notaries. This research is empirical juridical research. The results of the study show that the Honorary Board of Notaries in the South Sulawesi Province still get obstacles in carrying out their duties and functions, especially in giving decisions both in approval and rejection of requests from law enforcement officials. Based on the results of the study the authors inventory the obstacles that come from notaries and law enforcement officials as well as in terms of legal rules. The suggestion in the future is the need for continuous guidance to notaries and law enforcement officials so that both parties can understand their respective positions in carrying out the profession as well as understanding the duties and functions of the Regional Notary Honorary Council.
- Ahmad Reza Andhika, Pertanggungjawaban Notaris dalam Perkara Pidana Berkaitan dengan Akta yng Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan tas Undang-Undang Nomr 30 Tahun 2004, Premise Law Jurnal, Vol 1, 2016.
- Anand, G., & Hernoko, A. (2017). Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris Yang Cacat Yuridis. Perspektif Hukum, 16(2), 154-174. doi: http://dx.doi.org/10.30649/phj.v16i2.62
- Dahlan, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana di Bidang Kenotariatan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.18, No. 1, April 2016.
- Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Tehadap UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Rwfika Aditama, Bandung, 2008.
- Habib Adjie, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2009
- Habib Adjie, Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
- Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, Tahun 2003
- Muriel Cattleya Maramis, Tata Cara Pemanggilan Notaris untuk Kepentingan Proses Peradilan Pidana Berkaitan dengan Akta yang Dibuatnya, Lex Crimen Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2012
- Tan Thong Kie, Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
- Widiatmoko, Himpunan Peraturan Jabatan Notaris, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.
- Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur, Bandung, 1992.
- Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Cetakan 15, 2014.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.