PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG KAPAL LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DI INDONESIA

Nur Paikah* -  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN) WATAMPONE

DOI : 10.35673/ajmpi.v3i2.194

Transportasi laut memegang peranan yang sangat penting untuk memudahkan pengangkutan orang dan barang. Disamping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki sumber daya alam yang besar. Mengingat pentingnya angkutan laut maka perlunya hukum untuk mengatur sistem keselamatan pengangkutan laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam hal keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian oleh perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) yang intinya menegaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan pertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.Walaupun terkadang pengangkutan dengan menggunakan kapal laut seringkali menimbulkan suatu permasalahan bagi pelayaran penumpang. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan. Sehingga tidak sedikit penumpang mengalami kerugian baik materil maupun non materil.Berdasarkan realitas tersebut menunjukan perlindungan keselamatan penumpang harus mendapat jaminan keselamatan dan keamanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang dengan jelas menyebutkan bahwa penumpang berhak mendapat perlindungan untuk keselamatannya
  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Abdul Kadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT. Citra Aditya, Bandung
  4. M. Husyen, Umar, 1999, Menuju Hukum Angkutan Laut Nasional, BPHN, Jakarta
  5. Rediks Purba, 1990, Angkutan Muatan Laut, Bharata Karya Aksara, Jakarta
  6. R. Wiryono Prodjodikoro, 1981, Hukum Laut Bagi Indonesia, Sumur, Bandung
  7. Tuti Triyanti Gondokusumo, 1985, Pengangkutan Melalui Laut, Fakultas Hukum Undip, Semarang
  8. Wibowo Soedjono, 1993, Hukum Perkapalan dan PengangkutaLaut, Rina Aksara, Jakarta
  9. ------------------------, 1983, Sarana-sarana Penunjang Pengangkutan Laut,
  10. Bina Aksara, Jakarta
  11. -------------------------, 1997, Hukum Pengangkutan Laut di Indonesia dan Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta
  12. Internet
  13. Aswab Nanda Pratama, 15 Pristiwa Kapal Tenggelam 2003-2008, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/15220601/15-peristiwa-kapal-tenggelam-dari-2003-hingga-2018?page=all
  14. Peraturan Perundang-undangan
  15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849)
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108)

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-06-23
Published: 2019-07-08
Section: Artikel
Article Statistics: 2053 2375