EKSISTENSI KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DOI : 10.35673/ajmpi.v3i2.192
Negara Republik Indonesia sejak didirikan pada tanggal 17 Agustus Tahun 1945 hingga saat ini telah beberapa kali mengalami perubahan maupun pergantian Undang-Undang Dasar. Dan pasca reformasi tahun 1998 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah empat kali mengalami perubahan. Terjadinya perubahan dan/atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berimplikasi terhadap terjadinya perubahan disegala bidang kehidupan ketatanegaraan, utamanya perubahan politik hukum. Sehingga lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) juga telah mengalami perubahan baik kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang serta produk hukum yang dikeluarkannya. Produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan lagi bersifat Regeling tetapi hanya bertsifat Beschkking. Dan mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam struktur organisasi ketatanegaraan hanyalah merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
- Dahlan Thaib, 2009, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Total Media, Yogyakarta.
- Jimly Assihiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- ________________, 2010, Perihal Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Moh. Mahfud MD, 1999, Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
- ________________, 2001, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
- ________________, 2010, Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontrversi Isu, Rajawali Pres, Jakarta.
- __________________, 2011, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta.
- Soehino, 2010, Politik Hukum Indonesia, BPFE, Yogyakarta, 2010.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
- Ketatapan MPR No. I /MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.